THAHARAH
(Bersuci)
Sebagai
seorang muslim, kita harus mengetahui bagaimana tata cara bersuci, karena Allah
tidak akan menerima shalat seseorang dalam keadaan tidak suci. Disamping itu,
Allah itu maha suci, menyukai sesuatu yang suci.
Dikategorika
tidak suci apabila kita dalam keadaan berhadast (hadast kecil atau besar) dan
terkena najis. Hadast kecil bisa disucikan dengan berwudlu, hadast besar bisa
disucikan dengan hadast besar, sedangkan apabila kita terkena najis maka bisa
dibersihkan dengan menghilangkan najis itu dengan air.
A. BERWUDHU
Jika
kita berhadast kecil maka diwajibkan berwudlu terlebih dahulu sebelum melakukan
shalat. Karena salah satu tujuan berwudlu adalah untuk menyucikan
/menghilangkan hadast kecil.
-
Rukun
berwudhu:
1. niat ketika membasuh muka
2. membasuh muka
3. membasuh kedua tangan sampai siku
4. membasuh sebagian kepala
5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. dengan tertib, yakni berurutan sesuai dengan susunan
yang telah di tentukan
-
sunnah
wudhu:
1. membaca basmalah
2. membasuh telapak tangan sampai pergelangan terlebih
dahulu
3. berkumur-kumur
4. membersihkan hidung
5. menyela
janggut yang tebal
6. mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang
kiri
7. mengusap semua kepala
8. mengusap kedua telinga
9. mengusap jari tangan dan kaki
10. mentiga kalikan membasuh
11. berturut-turut
12. berdoa setelah berwudhu
-
hal-hal
yang membatalkan wudhu:
1. adanya sesuatu yang keluar dari perut memlalui salah
satu dari dua jalan kotoran, meskipun hanya angina
2. tidur atau tertidur yang tidak dengan duduk tetap
3. hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk, dan
sebagainya
4. menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
5. tersetuhnya kulit laki-laki dengan kulit
perempuan yang bukan muhrimnya atau
sebaliknya dengan tidak beralas.
B. MANDI
WAJIB
mandi wajib merupakan cara
bersuci untuk menghilangkan hadast besar.
-
Hal-hal
yang mewajibkan orang mandi wajib ialah:
1. karena berkumpulnya suami denan istri karena
bersebadan
2. karena keluarnya nutfah, karena mimpi atau sebab lain
3. karena berpakaian kotor berbulan-bulan
4. karena nifas ( sesudah melahirkan anak )
5. karena melahirkan anak
-
rukun
mandi ada 3, yaitu:
1. niat. Maksudnya sengaja menghilangkan najis karena
Allah
2. menghilangkan najis yang sekiranya ada di badan
3. meratakan air keseluruh tubuh, beserta
rambut-rambutnya
-
orang
yang berhadas besar tidak boleh mengerjakan hal-hal:
1. shalat
2. thowaf
3. membaca, menyentuh dan membawa kitab suci al-qur’an
C. TAYAMUM
-
tayamum
ialah salah satu cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi, apabila
berhalangan memakai air
-
sebab-sebab
yang membolehkan melakukan tayanmum ada 2 perkara:
1. tidak ada air
2. sebab sakit yang tidak membolehkan terkena air
-
syarat-syarat
tayamum:
1. adanaya udzur ( halangan ) yang membolehkan tayamum
2. telah datang waktu masuk sholat
3. mencari air terlebih dahulu, bagi yang sebabnya
ketidak ada air
4. dengan debu yang suci
-
rukun
tayamum
1. niat
2. mengusap muka dengan dengan debu tanah dari tangan
yang baru di letakkan ke debu
3. mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu tanah
yang baru diletakkan ke debu
4. tertib
-
sunat
tayamum :
1. membaca basmalah
2. mendahulukan anggota yang kanan
3. menipiskan debu di telapak tangan
4. berturut-turut
-
yang
membatalkan tayamum :
1. semua yang membatalkan wudhu
2. melihat air bagi yang sebabnya ketidak ada air
3. kerena murtad atau kafir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar