KONSEP
PENDIDIKAN DAN TATA SOSIAL MENURUT MUHAMAD ABDUH
I.
Pendahuluan
Seiring
dengan perkembangan zaman dan teknologi, umat islam dituntut untuk selalu
kreatif dan inovatif, hal itu diperlukan untuk mengimbangi dengan perkembangan
zaman yang ada. Demikian itu harus diawali dengan pengembangan pemikiran. Dari
situlah muncul para pemikir-pemikir muslim atau sarjana-sarjana muslim.
Terutama pada era modern muncul tokoh-tokoh pembaharu-pembaharu islam dengan
keberanian pemikirannya.
Muhammad
Abduh termasuk salah satu pembaharu agama di Mesir pada abad ke 20 yang
pengaruhnya sangat besar di dunia Islam .Dialah penganjur yang sukses dalam
membuka pintu ijtihad untuk menyesuaikan Islam dengan tuntutan zaman modern.Di
dunia Islam Ia terkenal dengan pembaharuannya di bidang keagamaan,dialah yang
menyerukan umat Islam untuk kembali kepada Al Quran dan Assunnah as Sahihah .Ia
juga terkenal dengan pembaharuannya dibidang pergerakan (politik) ,dimana Ia
bersama Jamaludin al-Afgani menerbitkan majalah al’Urwatul Wutsqa di Paris yang
makalah-makalahnya menghembuskan semangat nasionalisme pada rakyat Mesir dan
dunia Islam pada umumnya.
(politik)
,Ia juga sebagai pembaharu dibidsang pendidikan Isalam,dimana Ia pernah
menjabat Syekh atau rektor Universitas AlAzhar di Cairo Mesir.Pada masa
menjabat rektor inilah Ia mengadakan pembaharuan-pembaharuan di Universitas
tersebut ,yang pengaruhnya sangat luas di dunia Islam.
Maka
dari sinilah kami akan mengangkat sebuah tema yang manyajikan tentang
arti dan pentingnya pendidikan bagi kita, dan yang kita ambil dari pemikiran
filusuf muslim yang terkenal yaitu “ Muhammad Abduh”.
II.
Rumusan Masalah
Makalah
ini akan mencoba memberikan deskripsi mengenai pemikiran pendidikan islam
menurut Muhammad Abduh yang terdiri dari beberapa pembahasan meliputi:
1. Biografi
Muhammad Abduh.
2. Pemikiran
Muhammad Abduh secara umum.
3. Konsep Pendidikan menurut Muhamad Abduh
4. Pemikiran
Abduh dalam aspek sosial
III. Pembahasan
a. Biografi
Muhamad Abduh
Muhammad
Abduh lahir disebuah dusun di delta sungai Nil[1]
di Mesir Hilir tahun 1849. Bapaknya bernama Abduh Hasan Khaerullah,berasal dari
Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Ibunya dari bangsa Arab yang
silsilahnya sampai Umar bin Khatab. Mereka tinggal dan menetap di Mahallah
Nasr. Muhammad Abduh dibesarkan dilingkungan keluarga yang taat beragama dan
mempunyai jiwa keagamaan yang teguh.
Muhammad
Abduh mulai belajar membaca dan menulis serta menghapal Al Qur an dari orang
tuanya, kemudian setelah mahir membaca dan menulis diserahkan kepada satu guru
untuk dilatih menghapal Al Qur an .Ia dapat menghapal Al Quran dalam masa dua
tahun
Ketika
berusia 13 tahun, Ia dikirim ke Tanta untuk belajar agama di Masjid Sekh Ahmadi
ditahun 1862, Ia belajar bahasa Arab , nahwu , sarf, fiqih dan sebagainya. Metode
yang digunakan dalam pembelajaran itu tidak lain metode hapalan diluar
kepala,dengan metode ini Ia merasa tidak mengerti apa-apa.[2]
sehingga Ia tidak puas dan meninggalkan pelajarannya di Tanta.
Ketidak
puasan dengan metode menghapal diluar kepala, Ia meninggalkan pelajarannya dan
kembali pulang kekampung halamannya dan berniat akan bekerja sebagai petani.
Dan pada tahun 1865, sewaktu masih berumur 16 tahun Iapun menikah. Setelah
empat puluh hari menikah, Ia dipaksa orang tuanya kembali ke Tanta untuk
belajar,Iapun meninggalkan kampungnya tapi tidak pergi ke Tanta ,malah
bersembunyi dirumah pamannya yang bernama Syekh Darwisy Khadr seorng terpelajar
pengikut tarikat Syadli dan merupakan alumni pendidikan tasawuf di Libia dan
Tripoli.
Syekh
Darwisy kelihatannya tahu keengganan Muhammad Abduh untuk belajar,kemudian ia
selalu membujuk pemuda itu untuk bersama-sama membaca buku ,namun setiap kali
dibujuk Muhammad Abduh tetap menolaknya . Berkat kegigihan Syekh Darwisy
akhirnya Muhammad Abduh mau membacanya, dan setiap Ia membaca beberapa baris
Syekh Darwisy memberi penjelasan luas tentang arti yang dimaksud oleh kalimat
itu.Setelah beberapa kali membaca Muhammad Abduhpun berubah sikapnya terhadap
buku dan ilmu pengetahuan .Setelah itu Ia mengerti apa yang dibacanya dan ingin
mengerti dan tahu lebih banyak.Akhirnya Iapun pergi ke Tanta untuk meneruskan
pelajarannya.
Setelah selesai belajar di Tanta, Ia
meneruskan studinya di Al-Azhar pada tahun 1866.Sewaktu belajar di Al-Azhar
inilah Muhammad Abduh bertemu dengan Jamaludin Al-Afgani, ketika ia datang ke
Mesir dalam perjalanan ke Istambul. Dalam perjumpaan ini Al-Afgani memberikan
beberapa pertanyaan kepada Muhammad Abduh dan kawan-kawan mengenai arti dan
maksud beberapa ayat Al-Qur an .Kemudian ia memberikan tafsirannya sendiri.Perjumpaan
ini memberikan kesan yang baik didalam diri Muhammad Abduh.
Dan
ketika Jamaludin Al-Afgani [3]
datang pada tahun 1871,untuk menetap di Mesir ,Muhammad Abduh menjadi murid
yang paling setia. Ia belajar filsafat dibawah bimbingan Al-Afgani. Dimasa ini
Ia mulai munulis di harian Al-Akhram yang pada waktu itu baru saja terbit. Pada tahun 1877 studinya selesai di
Al-Azhar dengan mendapat gelar ‘Alim .Ia kemudian mengajar di almamaternya
yaitu Al-Azhar, Darul Ulum dan dirumahnya sendiri, Ia mengajarkan buku akhlak
karangan Ibnu Maskawaih, Muqaddimah Ibnu Khaldun dan Sejarah kebudayaan Eropa
karangan guizot dan lain-lain. Dari sinilah Ia mengadakan
pembaharuan-pembaharuan khususnya dibidang pendidikan Islam.
Ketika
Abduh ditugaskan untuk mengajar di Dar ulum yang baru didirikan itu, beliau memanfaatkan
ini sebagai peluang untuk berbicara dan menulis soal politik dan social dan pendidikan
nasional. Tahun berikutnya dia diusir
dari mesir karena sikap politiknya yang terlalu keras.
Pada saat yang sama, Abduh diberhentikan
dari jabatanya sebagi pengajar didar ulum. Abduh segera
diaktifkan kembali oleh perdana menteri mesir dan diangkat sebagai salah satu
editor pada Al waqi’ Al mishriyah. Sebuah Koran resmi mesir. Dalam posisi itu
abduh menjadi sangat berpengaruh dalam mempengaruhi pendapat umum.
Ketika Abduh semakin kritis terhadap
metode dan tindakan pemimpin politik dan meiliter di Mesir, posisinya semakin
terancam. Akhirnya dia harus memilih sikap nasionalis atau kebijakan
pro-inggris. Dan akhirnya Abduh memilih pilihan yang pertama. Pilihan ini
menyebabkan dirinya diasingkan dari mesir selama 3 tahun. Ini dimulai pada
tahun 1882. Setelah itu, ia mendapat undangan dari sahabat lamanya yaitu Al
Afghani untuk bergabung bersamanya di paris. Di sana, Mereka mendirikan
organisasi yang sangat berpengaruh, yaitu: Al Urwar Al wustqa (Mata rantai
terkuat). Tujuan organisasi ini ialah menyatukan umat islam dan sekaligus
melpaskanya dari perpecahan. Organisasi ini bersama koranyan dengan nama yang
sama pula (berhasil terbit delapan edisi), didedikasikan untuk member
peringatan masyarakat non-barat tentang bahaya intervensi Eropa, dan untuk
membebaskan Mesir dari pendudukan inggris.
Organisasi ini akhirnya bubar setelah
beroprasi selama 3 tahun. Abduh akhirnya kembali ke Beirut. Di Beirut dia juga
mengajar di sekolah muslim. Rumahnya menjadi pusat kaum Muda dari berbagai
keyakinan yang terpesona dengan cara mengajarnya.
Pada tahun 1888 Khedive mengizinkanya
untuk pulang ke kairo. Dia diangkat menjadi hakim di “pengadilan penduduk asli”
yang baru didirikan untuk menerapkan aturan hukum khedive. Dia kemudian
diangkat menjadi Dewan administrative AL AZHAR[4]
Pada 1895. Setelah itu, dia diangkat
menjadi Mufti Besar di Mesir.[5]
Dan Akhirnya ia meninggal pada 11 Juli 1905.
b. Pemikiran Abduh
Secara Umum
Diantara
sekian banyaknya pemikir muslim, namun pemikiran Muhammad Abduhlah yang
paling banyak mendapatkan perhatian serta pembahasan para
orientalis Barat, baik yang pro mapun yang kontra. Hal ini disebabkan buah
pikirannya dan tulisan-tulisan Abduh yang bersifat apologetik yang menyangkut
aspek politik, pendidikan tafsir, tauhid, sastra dan lain sebagainya. Ide dan
pemikiran Abduh ini kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh murid terbaiknya
Rasyid Ridha. Selain itu, Muhammad Abduh dikenal sebagai tokoh pemikir yang
independen dan bersikap liberal, karena ia banyak bersentuhan dengan peradaban
Barat. Berikut ini merupakan pemikiran-pemikiran dari Muhammad Abduh.
Pada bidang Ijtihad, Muhammad Abduh sangat menentang taklid
yang dipandangnya sebagai faktor yang melemahkan jiwa umat Islam. Pandangan
Abduh tentang perlunya upaya pembongkaran kejumudan yang telah
sedemikian lama mengalami pengerakan
tersebut akan melahirkan ide tentang perlunya melaksanakan kegiatan ijtihad.
Menurut Abduh, taklid akan menghentikan akal pikiran manusia pada batas
tertentu, yakni taklid sangat bertentangan dengan akal, taklid bertentangan
dengan tabiat kehidupan, dan taklid itu juga bertentangan dengan tabiat
dasar-dasar dan ciri Islam.[6] Muhammad Abduh mengikis
habis taklid sebagai suatu prinsip, dalam bentuknya yang ada pada saat itu,
seperti mengikuti mazhab secara harfiah dengan pengkultusan. Fanatisme itu
disebabkan oleh adanya kelemahan pemikiran, politik, dan ekonomi pada
masyarakat Islam.
Ijtihad menurut Abduh, bukan hanya boleh bahkan perlu
dilakukan. Namun, menurut ia bukan berati setiap orang boleh berijtihad. Hanya
orang-orang tertentu dan memenuhi syarat untuk melakukan ijtihadlah yang boleh
melakukan ijtihad tersebut. Ijtihad dilakukan langsung terhadap al-Qur’an dan
hadits sebagai sumber dari ajaran Islam. Lapangan
ijtihad adalah mengenai soal-soal muamalah yang ayat-ayat dan haditsnya
bersifat umum dan jumlahnya sedikit. Sedangkan soal ibadah bukanlah bagian dari
lapangan ijtihad, karena persoalan ibadah merupakan hubungan manusia dengan
Tuhan, dan bukan antara manusia dengan manusia yang tidak menghendaki perubahan
menurut zaman.
Bahwasanya keterbelakangan dan kemunduran yang dialami umat
Islam disebabkan oleh pandangan dan sikap jumud. Maka untuk membebaskan
umat Islam dari taklid, dan kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan
al-Qur’an dan Hadits. Bahkan Abduh mengecam orang yang melakuakan taqlid. Orang yang
melakukan taqlid (muqallid),
menurut Abduh, memiliki derajat yang lebih rendah dari orang yang diikutinya. Karena muqallid hanya melihat lahir perbuatan orang yang
diikutinya, tanpa memeriksa dasar dan rahasia perbuatannya. Hal ini membuat pekerjaan muqallid
menjadi Kompleks.
Pandangan
Muhammad Abduh tentang perlunya ijtihad dan pemberantasan taklid, tampaknya
didasari atas kepercayaannya yang tinggi terhadap akal. Karena menurut Abduh,
Islam menempatkan akal pada kedudukan yang tinggi. Sebab akal dapat
membedakan antara baik dan yang buruk, antara yang bermanfaat dan yang tidak
bermanfaat. Islam adalah agama yang rasional, dan menggunakan akal merupakan
salah satu dari dasar-dasar Islam. Kebenaran yang dicapai akal tidak
bertentangan dengan kebenaran yang disampaikan oleh wahyu. Menurutnya dalil
akal yang meyakinkan bertentangan dengan dalil naql yang tidak meyakinkan.
Namun, masih menurut Abduh, ada dua cara yang dapat ditempuh jika
ditemukan adanya kontradiksi antara dalil akal dengan dalil naql. Pertama,
kita menerima dalil naql itu sebagai dalil yang sah, tetapi kita mengakui bahwa
kita tidak mampu untuk memahaminya dan menyerahkan hal yang sesungguhnya
kepada Allah SWT. Kedua, kita menta’wilkan dalil naql itu sesuai dengan
tata bahasa sehingga artinya dapat menjadi sesuai dengan yang ditetapkan oleh
akal. Dengan
demikian, ijtihad menurut Abduh sangat diperlukan dalam Islam, agar umat tidak
terbelenggu oleh taklid dan memberikan kebebasan bagi umatnya untuk berijtihad
selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Adapun
untuk bidang teologiTeologi, sebagaimana diketahui, membahas ajaran-ajaran dasar dari suatu
agama. Dalam istilah Arab ajaran-ajaran dasar itu disebut Usul al-Din.[7] Teologi (ilmu tauhid)
dalam pendapat Abduh adalah ilmu yang membahas tentang wujud Allah,
sifat-sifatnya dan soal kenabian. Definisi ini sebenarnya kurang lengkap. Alam ini adalah
ciptaan Tuhan, dan oleh karena itu, teologi disamping hal-hal di atas, juga
membahas hubungan Tuhan dengan makhluk-Nya.[8]
Dalam bidang teologi (akidah) Muhammad Abduh membahas dua
tema pokok, yakni:[9]
a) Pembebasan umat
Islam dari akidah kaum Jabariyah.
b) Pemberian
pengertian kepada mereka (umat Islam), bahwa akal adalah nikmat dari Allah dan harus selaras dengan
agama dan risalah-Nya bagi manusia. Melalaikan kemampuan akal, berarti menutup
mata dari nikmat Allah.
Muhammad Abduh berpendapat, sikap fanatik terhadap berbagai
mazhab dan buku-buku yang ada secara mutlak, tidak hanya berkaitan erat dengan
kelemahan kepribadian dan ilmu pengetahuan umat Islam waktu itu, sehingga tidak
lagi selaras dengan al-Qur’an dan hadits. Tetapi berkaitan erat dengan akidah
Jabariyah. Paham Jabariyah ini sama dengan taklid,
penganut paham ini hidupnya tergantung kepada prinsip kebetulan (accident).
Abduh tidak rela melihat akidah Jabariyah (fatallism) dianut oleh
manusia, sebab melemahkan jiwa, kemauan dan peranan positif manusia. Maka,
Abduh berjuang mengikis habis paham Jabariyah, agar manusia berusaha (ikhtiar).
Dalam
menghadapi paham Jabariyah ini, Abduh
tidak memakai cara yang dilakukan oleh seorang filosuf yang mengemukakan
pandangan hanya menurut satu segi pandangan tertentu. Ia mengemukakan pandangan
dengan kritik dan padangannya seperti ahli agama yang berpandangan luas. Jadi
dasar pemikirannya agama, tujuan yang ingin dicapainya juga tujuan agama,
dan saran antara dasar dan tujuannya juga agama.
Pendapat
Abduh yang menyatakan bahwa manusia itu harus berikhtiar (usaha) didasarkan
kepada ayat-ayat al-Qur’an, dan nash-nash lainnya, yang menyatakan balasan
diakhirat sangat berkaitan erat dengan amal
perbuatan yang dilakukan seseorang di dunia. Kepercayaan kepada kekuatan akal
membawa Muhammad Abduh kepada paham bahwasanya manusia mempunyai kebebasan
dalam kemauan dan perbuatan (free will and free act atau qadariyah).
Ia menyatakan bahwa manusia mewujudkan perbuatannya dengan kemauan dan usahanya
sendiri, dengan tidak melupakan bahwa di atasnya masih ada kekuatan dan
kekuasaan yang lebih tinggi.
Di
dalam al-Urwatul Wuthqa, ia dan Jamaluddin al-Afghani menjelaskan bahwa
paham qada dan qadar telah diselewengkan menjadi paham fatalisme, sedangkan
paham itu sebenarnya mengandung paham yang dinamis yang dapat membawa umat pada
kemajuan sebagaimana yang terjadi pada zaman klasik. Paham fatalisme yang
terdapat dikalangan umat Islam perlu diubah dengan paham kebebasan dalam
kemauan dan perbuatan. Keyakinan akan qada dan qadar
tidak sama dengan keyakinan fatalisme (Jabariyah). Percaya kepada qada
diperkuat oleh dalil, dan bahkan memang sesuai dengan fitrah kejadian. Manusia
merupakan makhluk yang berpikir dan berikhtiar dalam amal perbuatan menurut petunjuk
pikirannya. Manusia memiliki kehendak bebas karena ia memiliki pikiran untuk
menentukan pilihan dalam perbuatannya. Menurut Abduh tak satu pun yang dapat
membawa paksaan bagi manusia untuk beramal. Pilihan perbuatan yang dilakukan
manusia akan menimbulkan konsekuensi, yakni jika perbuatan itu baik, maka
diberi pahala, namun jika perbuatan itu jahat maka pelakunya akan memperoleh
siksa.
c. Konsep
Pendidikan Menurut Muhamad Abduh
Salah
satu isu paling penting yang jadi perhatian Abduh sepanjang hayat dan kariernya
adalah pembaruan pendidikan. Salah satu fondasi utama Abduh mengajukan
pemikirannya berupa pemahaman dan penggunaan islam untuk mewujudkan kebangkitan
masyarakat. Dia mengkritik sekolah modern yang didirikan oleh misionaris asing
dan juga mengkritik sekolah yang didirikan oleh pemerintah. Karena disekolah
asing siswa dipaksa untuk belajar agama Kristen dan di sekolah pemerintah tidak
diajari agam sama sekali.[10]
Muhammad
Abduh Menjadikan pendidikan sebagai sektor utama guna
menyelamatkan masyarakat Mesir. menjadikan perbaikan sistem pendidikan sebagai
asas dalam mencetak muslim yang shaleh. Pemikiran dibidang pendidikan dan
pengajaran umum:
- Perlawanan terhadap taqlid dan
kemadzhaban.
- Perlawanan terhadap buku yang
tendensius, untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan pemikiran rasional dan
historis.
- Reformasi al-Ahzar yang
merupakan jantung umat Islam. Jika ia rusak maka rusaklah umatnya, dan
jika ia baik maka baik pula umat Islam.
- Menghidupkan kembali buku-buku
lama untuk mengenal intelektualisme Islam yang ada dalam sejarah umatnya.
Dan mengikuti pendapat-pendapat yang benar disesuaikan dengan kondisi yang
ada.
Sebagai
konsekuensi dari pendapatnya bahwa umat Islam harus mempelajari dan mementingkan ilmu pengetahuan, umat Islam harus
pula mementingkan soal pendidikan. Sekolah-sekolah modern perlu dibuka, dimana
ilmu-ilmu pengetahuan modern diajarkan disamping ilmu agama. Pogram yang
diajukannya sebagai pondasi utama adalah memahami dan menggunakan Islam dengan
benar untuk mewujudkan kebangkitan masyarakat. Dia mengkritik sekolah modern
yang didirikan oleh misionaris asing dan yang didirikan oleh pemerintah.
Katanya di sekolah asing, siswa dipaksa mempelajari Kristen, sedangkan di
sekolah pemerintah, siswa tidak diajar agama sama sekali.
Abduh
memperjuangkan sistem pendidikan fungsional yang bukan impor, yang mencangkup pendidikan univerrsal bagi semua
anak, laki-laki maupun perempuan. Semuannya harus mempunyai kemampuan dasar
seperti membaca, menulis dan berhitung. Semuanya harus mendapat pendidikan agama,
mengabaikan perbedaan sektarian dan menyoroti perbedaan Islam-Kristen.
Kata
Muhammad Abduh bahwa sesungguhnya kurikulum yang baik di sekolah
Islam adalah berkaitan dengan ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu modern. Kedua
kategori ilmu tersebut hendaknya berhasil dalam pembinaan akhlak. Sesungguhnya
kata Muhammad Abduh bahwa kemajuan ilmu di mulai dari Timur baru ke Barat,
kemudian saat ini kita harus mengambil kembali ilmu-ilmu yang hilang dari kita,
apalagi ilmu-ilmu tersebut dikuasai oleh orang-orang di Barat. Dari
penjelasannya tersebut, dapat dipahami bahwa pada masa Muhammad Abduh ilmu-ilmu
modern itu berkembang di negeri Barat yang pada awalnya berasal dari negeri
Timur, maka ilmu yang hilang itu harus dicari kembali dari negeri Barat.
Abduh
berpendapat, perlu dimasukkan ilmu-ilmu modern ke dalam kurikulum al-Ahzar,
agar ulama’-ulama’ Islam mengerti kebudayaan modern dan demikian dapat mencari
penyelesaian yang baik bagi persoalan-persoalan yang timbul pada zaman modern
ini. Menurutnya mempermodern pendidikan di al-Ahzar akan mempunyai pengaruh yang besar dalam usaha-usaha pembaruan
Islam. Al-Ahzar memang universitas agama Islam yang dihargai dan dihormati di
seluruh dunia Islam. Dari semua penjuru Islam semua orang pergi belajar disana.
Ulama-ulama yang dilahirkan dari universitas ini akan tersebar keseluruh
penjuru dunia Islam dan akan membawa ide-ide modern bagi kemajuan umat Islam.
Usaha-usahanya dalam pembaharuan di Al-Ahzar terbentur pada tantangan kaum
ulama konservatif yang belum dapat melihat faedah perubahan-perubahan yang
dianjurkan.
Modernisme
dalam bidang pendidikan adalah bagian terpenting dari modernisme sosial,
ekonomi, dan politik. Maksudnya untuk membangun suatu
tatanan masyarakat yang modern, maka pendidikan merupakan agen yang amat penting
sebagai media transformasi nilai budaya maupun pengetahuan. Hal senada juga
dikemukan oleh Belling dan Toten bahwasanya pendidikan merupakan instrumen
dalam modernisasi yang lebih mudah dibandingkan dengan modernisasi dalam bentuk
modal untuk membeli teknologi. Pendidikan akan mendorong berkembangnya
intelegensi dan produk kebudayaan masyarakat.[11]
Pendapat mereka ini jelas mengandung implikasi bahwa investasi sumber daya
manusia lewat pendidikan akan lebih menjanjikan dari pada dalam bentuk modal
untuk membeli teknologi. Yang pada dasarnya mempersiapkan manusia lewat
pendidikan sama halnya dengan mentranfer teknologi.
Pendapat
yang mengatakan adanya relevansi yang signifikan antara pembaharuan dengan
pendidikan sebagaimana yang dikemukakan oleh Syafi’i Ma’arif, bahwa salah satu
fungsi pendidikan adalah membebaskan masyarakat dari belenggu keterbelakangan.[12]
Artinya untuk mengadakan perubahan pembaharuan dalam masyarakat, yang menjadi
kuncinya adalah pendidikan.
Muhammad
Abduh merupakan tokoh pemikir yang juga menaruh perhatian terhadap pendidikan.
Hal ini terlihat dari usahahnya untuk mendorong agar umat Islam mementingkan
persoalan pendidikan sebagai jalan untuk memperoleh pendidikan. Selain
mengetahui pengetahuan agama, umat Islam juga dituntut untuk mengetahui dan
memahami pengetahuan modern. Hal ini terlihat dari usahanya dalam mereformasi
kurikulum al-Azhar yang juga merupakan almamaternya sendiri, dengan
memperjuangkan agar mahasiswa al-Azhar juga diajarkan mata kuliah filsafat,
demi menghidupkan kembali dan mengembangkan intelektualisme Islam yang telah
padam itu. Selain itu, memasukkan ilmu-ilmu modern agar
ulama-ulama mengerti kebudayaan modern dan dengan demikian dapat mencari
penyelesaian yang baik bagi persoalan-persoalan yang timbul di zaman modern ini.
Mereformasi
sistem pendidikan di al-Azhar akan mempunyai pengaruh yang besar dalam usaha
moderenisasi Islam. Hal ini menurut Abduh lembaga pendidikan al-Azhar merupakan
tujuan para pelajar segala penjuru dunia. Dari sinilah nantinya para lulusan
dapat menjadi para pembaharu Islam yang akan dibawa ke negaranya masing-masing.
Disamping
itu, Abduh juga mengusulkan agar sekolah-sekolah pemerintah yang telah
didirikan untuk mencetak ahli administrasi, militer, kesehatan, pendidikan,
perindustrian, dan sebagainya, memerlukan pendidikan yang lebih kuat, termasuk
sejarah Islam dan sejarah kebudayaan Islam. Atas usahannya itu maka
didirikanlah Majelis Pengajaran Tinggi.[13]
Sistem
dualisme dalam pendidikan akan membahayakan dunia pendidikan. Menurut Abduh,
sistem madrasah lama akan mengeluarkan ulama-ulama yang tidak memiliki
pengetahuan tentang ilmu-ilmu modern. Sebaliknya sekolah-sekolah pemerintah
akan mengeluarkan ahli-ahli yang sedikit pengetahuannya tentang ilmu-ilmu
agama. Sehingga muhammad Abduh menyarankan untuk menambah pengetahuan umum pada
madrasah-madrasah dan menambah pengetahuan agama pada sekolah-sekolah umum.
Dengan demikian, jurang pemisah antara dua lembaga pendidikan itu dapat
ditanggulangi.
Kemudian
menurut Abduh bahasa Arab perlu dihidupkan dan untuk itu metodenya perlu
dilakuakn perbaikan dan ini berkaitan dengan metode pendidikan. Sistem
mengahafal di luar kepala perlu diganti dengan sistem penguasaan dan
penghayatan serta penalaran materi yang dipelajari. [14]
Bahasa Arab yang selama ini menjadi bahasa baku tanpa pengembangan, oleh Abduh
dikembangkan dengan metode menerjemahkan teks-teks pengetahuan modern ke dalam
bahasa Arab, terutama istilah-istilah yang muncul yang padanannya tidak
ditemukan dalam kosakata Arab.
Ia
juga memperhatikan sekolah-sekolah yang didirikan pemerintah untuk mendidik
tenaga-tenaga yang perlu bagi Mesir dalam lapangan administrasi, militer,
kesehatan, perindustrian, pendidikan dan sebagainya. Ia berpendapat, perlu
dimasukkan didikan agama yang lebih kuat ke sekolah ini, termasuk mata
pelajaran sejarah Islam dan sejarah kebudayaan islam. Atas usahanya maka
didirikanlah Majelis Pengajaran Tinggi. Muhammad Abduh melihat bahaya pada
dualisme pendidikan. Sistem madrasah lama akan melahirkan ulama’-ulama’yang
tidak memiliki pengetahuan tentang ilmu-ilmu modern, sedangkan sekolah-sekolah
Islam akan melahirkan ahli-ahli yang sedikit pengetahuannya tentang agama.
Dengan memasukkan ilmu pengetahuan ilmu modern ke dalam Al-Ahzar dan memperkuat
didikan agama di sekolah pemerintah, jurang yang memisah golongan ulama’ dari
golongan ahli ilmu modern akan dapat diperkecil.
d. Pemikiran
Abduh dalam aspek sosial
Abduh
adalah seorang pemabaharu islam. Ia focus dalam pembaharuan pendidikan dan
social. Dalam aspek sosial Bagi Abduh itu penting, Dia menyoroti persoalan
system social yang ada pada saat itu sangat merendahkan kaum wanita, hubungan
suami istri layaknya hubungan majikan dengan pembantu, di samping itu, Ia juga
mengkritik praktek poligami yang menjadi tren pada saat itu, sehingga mengakibatkan
keluarga tidak sehat dan cerdas. Oleh karena itu, Dia menyerukan supaya pemhaman
syariat direvisi agar lebih sesuai dengan tuntutan dunia modern. Menurut Abduh
Masyarakat yang kuat sangat penting bagi pembangunan suatu bangsa yang kuat.
Bangunan terpenting dari masyarakat baru
adalah individu. Umat terdiri dari unit-unit keluarga. Kalau unit-unit ini tak
memberikan lingkungan yang sehat dan fungsional maka mastarakatnya akan ambruk.
Karena kepaduan masyarakat ditentukan oleh kesejahteraan unit keluarganya. Agar
bangsa kembali bersemangat , abdu merasa perlu danya pembaruan atas adat yang
berkenaan dengan peranan dan kedudukan wanita. Dia percaya bahwa hubungan suami
istri haruslah hubungan saling menghormati dan saling memikirkan. Agar dapat
membesarkan generasi sehat yang percaya diri dan tidak takut terhadap asing.[15]
Bagi
Abduh, sebagaimana para pemikir muslim terkemuka lainnya, masyarakat adalah
suatu system hak dan kewajiban.[16] keduanya dipersatukan oleh solidaritas moral,
pengakuan hak-hak satu sama lain, dan saling menghormati serta tolong menolong
dalam menjalankan kewajiban.
IV. Penutup
Dari
penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa: Abduh menyadari kemunduran
masyarakat muslim bila dikontraskan dengan masyarakat eropa. Kondisi lemah dan
terbelakang disebabkan oleh factor eksternal seperti hegemoni masyarakat eropa
yang mengancam masyarakat muslim dan oleh realitas internal seperti situasi
yang dilakukan oleh masyarakat muslim sendiri.
Adapun
pemikiran yang paling berharga yang dikemukakan oleh Muhammad Abduh, yakni membebaskan
umat Islam dari sifat jumud dan memberantas taklid serta memberi
kebebasan dalam berijtihad. Abduh juga merombak sistem pendidikan di
sekolah-sekolah dengan memasukan pengetahuan modern disamping pengetahuan
agama.
Pemikiran
Abduh masih bisa direlevansikan dengan kondisi masa kini, sebagai dasar untuk
selalu melakukan pembaharuan dengan melakukan trobosan untuk mengambil semua
hasil pemikiran secara inklusif. Sebagaiaman dalam kaidah disebutkan Al
Muhafadhoh Bil Qadim al salih Wal Akhdhu Biljadid Al Aslah.
DAFTAR PUSTAKA
al-Bahiy, Muhammad, Pemikiran
Islam Modern (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1986),Cet. I,
Hourani, Al bert. Pemikiran
Liberal di Dunia Arab (Bandung: Mizan Pustaka, 2004)
Asmuni
Yusran, Pengantar Studi Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Dalam Dunia Islam,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998)
Belling dan Toten, Modernisasi
Modal Pembangunan (Jakarta: Yayasan Ilmu-ilmu Sosial 1985)
Hasan, Ilyas, Para perintis zaman baru
islam (Bandung: Mizan, 1998)
Ma’arif,
Syafi’i, Peta Intelektual Muslim Indonesia (Bandung: Mizan, 1994)
Nasution
Harun, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazillah (Jakarta: UI
Press, 1987),
Nasution,
Harun, Pembaharuan Dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan),
(Jakarta: Bulan Bintang, 1975), Cet. I
Nasution,
Harun, Teologi Islam (Jakarta: UI Press, 1985)
Saefuddin, Didin, Pemikiran Modern
dan Postmodern Islam, (Jakarta: Grasindo, 2003)
[1] Delta Nil (bahasa Arab:دلتا النيل) adalah sebuah
delta
yang terbentuk di utara Mesir di mana Sungai Nil bermuara ke Laut Tengah.
Ini merupakan salah satu delta terbesar di dunia - dari Iskandariyah
di bagian barat sampai ke Port Said di bagian timur, meliputi sekitar 240
km garis pantai Laut Tengah dan merupakan daerah agrikultur.
Diukur dari utara ke selatan, delta ini memiliki panjang sekitar 160 km.
[2] Harun Nasution, Pembaharuan Dalam
Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan), (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), Cet.
I, 58
[3] Bernama asli Sayyid
Muhammad bin Safdar al-Husayn
(1838 - 1897) (Persia: سید
محمد بن صفدر حسینی), umumnya dikenal sebagai Sayyid
Jamal-Al-Din Al-Afghani, (Persia: سید جمال الدین الافغاني) atau Al-Jamal
Asadābādī-Din (Persia: جمال
الدین اسدآبادی), lahir di desa Asadābād dekat Hamadān, Iran terdapat
sumber lain mengatakan bahwa Asadabadi sebenarnya lahir di Asadabad, daerah provinsi Kunar di Afganistan,
merupakan aktivis politik, nasionalis Islam, pencetus, perintis Islamisme
dan Pan Islamisme
pernah bertempat tinggal di Afganistan, Indonesia, Iran, Mesir, dan Kesultanan Ottoman pada abad ke-19. adalah
salah satu pencetus Pan Islamisme,digambarkan sebagai pribadi yang "lebih
memperjuangkan kaum muslim terhadap dominasi politik Barat dibandingkan masalah
teologi ." banyak menulis dalam majalah al-'Urwat al-Wuthqa
Al-Jamal
Asadābādī-Din berusaha memecah tembok eksklusif kaum Muslimin dan membawa
mereka memasuki dunia lebih terbuka. Afghani tetap optimis meskipun menghadapi
realitas adanya kemajemukan bangsa, budaya dan agama. Baginya agama itu
sendiri, khususnya agama rumpun Semitik - Yahudi, Kristen dan Islam - bukan
menjadikan faktor perpecahan. Menurutnya perpecahan hanya terjadi bila
dieksploitasi oleh kepentingan-kepentingan semata, orang yang berkepentingan.
menurut Jamal al-Din perpecahan di kalangan penganut agama lebih banyak
dicetuskan oleh para pedagang agama, Merekalah yang menimbulkan
isu perselisihan dan memperniagakannya di warung agama
masing-masing untuk mengambil keuntungan peribadi. (lihat: Wikipedia,
http://id.wikipedia.org/wiki/Jamal-al-Din_Afghani)
[4] Universitas
Al-Azhar (diucapkan "AZ-har", bahasa Arab:
جامعة
الأزهر الشريف; Al-ʾAzhar al-Šyarīf,
Al-Azhar Mulia), adalah salah satu pusat utama pendidikan sastra Arab dan pengkajian
Islam Sunni
di dunia dan merupakan universitas pemberi gelar tertua
kedua di dunia. Universitas ini berhubungan dengan masjid Al-Azhar
di wilayah Kairo
Kuno.Mulanya universitas ini dibangun oleh Bani
Fatimiyah yang menganut mazhab Syi'ah
Ismailiyah,
dan sebutan Al-Azhar mengambil dari nama Sayyidah Fatimah
az-Zahra, putri Nabi Muhammad. Masjid ini dibangun sekitar
tahun 970~972. Pelajaran dimulai di Al-Azhar pada Ramadan
Oktober 975,
ketika ketua Mahkamah Agung Abul Hasan Ali bin Al-Nu'man mulai mengajar dari
buku "Al-Ikhtisar" mengenai topik yurisprudensi
Syi'ah.
Madrasah,
tempat pendidikan agama, yang terhubung dengan masjid ini dibangun pada tahun 988. Belakangan, tempat
ini menjadi sekolah bagi kaum Sunni menjelang abad
pertengahan, dan terus terpelihara hingga saat ini.
[8]Harun Nasution, Muhammad
Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazillah (Jakarta: UI Press, 1987), 28
[10] Ilyas Hasan, Para
perintis zaman baru islam (Bandung: Mizan,
1998) hlm. 57
[11] Belling dan Toten, Modernisasi Modal
Pembangunan (Jakarta: Yayasan Ilmu-ilmu Sosial 1985), hlm. 19
[12]Syafi’i Ma’arif, Peta Intelektual
Muslim Indonesia (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 40
[14]Yusran Asmuni, Pengantar Studi
Pemikiran dan Gerakan Pembaharuan Dalam Dunia Islam,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998), 81
[15] Seperti kata abduh dalam bukunya al islam wal mar’ah “Dan
ketahuilah bahwa pria yang berupaya menindas wanita supaya dapat menjadi tuan
di rumahnya sendiri, berarati menciptakan generasi budak”. Lihat. Ilyas
hasan, para perintis zaman bar islam (Bandung: Mizan, 1998) hlm. 64
[16] Al bert. Hourani, Pemikiran Liberal di Dunia Arab (Bandung:
Mizan Pustaka, 2004) Hlm.237
Tidak ada komentar:
Posting Komentar