KAEDAH
KESAHIHAN MATAN HADIST
I.
PENDAHULUAN
Hadist merupakan sumber
pokok setelah Al qur’an, karena disamping sebagai sumber ajaran islam juga
sebagai penjelas bagi ungkapan Al qur’an yang mujmal, muthlaq, amm dan
sebagainya.
Hadist merupakan segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhamad SAW dan diyakini sebagai wahyu
Allah yang dibahasakan oleh Nabi Sendiri. pada saat itu terdapat dua hal yang
disampaikan oleh Nabi kepada para sahabatnya yaitu Ayat-ayat al Quran dan Al
hadist. Sehingga dalam penulisan pesan yang disampikan oleh Nabi lebih
diprioritaskan pada penulisan Ayat-ayat Al qur;an. Sementara penulisan hadist
pada saat itu dilarang untuk menjaga keutuhan ayat Al quran.
Oleh karena itu,
Pendokumentasian hadist pada saat itu dengan mengandalkan hafalan dan
periwayatan dari para sahabat. Sehingga pada perkembangannya banyak sekali
Hadist-hadist buatan yang valditas dan keotentikannya belum bisa dipertanggung
jawabkan. Karena itu, pada masa-masa
sahabat dan sesudahnya Hadist menjadi perhatian dengan sagala yang
melatarbelakanginya, terbukti pada saat itu terdapat penulisan, pembukuan,
kritik dan penelitian Hadist.
Demikian itu Nampak Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur'an yang semuanya
dapat diterima, hadis tidak semuanya dapat dijadikan sebagai acuan atau hujah.
Hadis ada yang dapat dipakai ada yang tidak. Di sinilah letak perlunya meneliti
hadis. Agar dapat meneliti hadis secara baik diperlukan antara lain pengetahuan
tentang kaidah dan atau metodenya. Didalam hadis
terdapat dua objek yang menjadi kajian penelitian yaitu sanad dan matan.
Atas dasar itulah, para ulama khususnya yang menekuni hadis dan
telah berusaha merumuskan kaidah dan atau metode dalam studi hadis. Buah dari pengabdian dan kerja keras mereka telah
menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat bagus dalam studi hadis,
terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi mata rantai dalam
periwayatan hadis (sanad). Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk studi sanad ini,
secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan perangkat
pendukungnya. Apalagi pada zaman sekarang, dengan memanfaatkan teknologi
komputer, studi sanad hadis dapat dilakukan secara sangat efisien dan lebih
akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu, untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya memuat informasi-informasi dari
atau tentang Nabi Muhammad saw., secara metodologis masih belum mapan. Hal itu
diindikasikan dengan banyaknya criteria yang diajukan oleh para ulama sebagai
kaidah kesahihan matan hadist, dimana criteria ulama tertentu berbeda dengan
criteria ulama yang lain. Karena itulah,
hendaknya terus dilakukan upaya untuk megembangkan atau merumuskan
kaidah dan metode untuk studi matan hadis.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menguraikan
tentang kaidah kesahihan matan hadist sebagai landasan untuk meneliti kesahihan
hadist dari aspek matannya.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian kaidah kesahihan matan
hadist
Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah Kesahihan matan Hadis,
perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah
berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya
alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm
(norma), rule (aturan), atau principle (prinsip).
Sedangkan Matan
dalam bahasa arab berarti “punggung jalan” atau “bagian tanah yang keras dan
menonjol ke atas”.[1]
Apabila dirangkai menjadi matn al hadist menurut At thibby adalah
أَلفاظ الحديث التى تتقوم بها المعانى.
Dalam hal ini, kaidah kesahihan matan hadis
dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh
para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan matn hadis.
Komposisi ungkapan matan hadist pada hakikatnya adalah
pencerminan konsep ide yang intinya dirumuskan berbentuk teks. Susunan kalimat
dalam matan hadist berfungsi sebagai sarana perumus konsep keagamaan versi
hadist.[3]
Matan hadis bermuatan konsep ajaran islam mengambil
beragam bentuk, antara lain:
a) Sabda penuturan Nabi (hadist qouly)
termasuk kejadian yang mengulas kejadian atau peristiwa sebelum nubuwwah,
penghikayatan tokoh Rasul / Nabi maupun Syariat yang diberlakukan (Syar’u man
qoblana)
b) Surat-surat yang dibuat atas printah
Nabi dan selanjutnya dikirim ke petugas di daerah atau kepada pihak-pihak di
luar islam, termasuk juga fakta perjanjian yang melibatkan nabi.
c) Firman Allah Swt selain Al qur’an yang
disampaikan kepada umat dengan bahasa tutur nabi (hadist Qudsi)
d) Pemberitaan yang berkait erat dengan al
Qur’an, seperti interpretasi Nabi atas ayat-ayat tertentu, (tafsir nabawy) dan
asbab nuzul.
e) Perbuatan atau tindakan yang dilakukan
Nabi dan diriwayatkan oleh sahabat (hadist fi’ly/ amaly)
f) Sifat dan Hal ihwal pribadi nabi (Hadist
Khalqy)
g) Perilaku dan kebiasaan Nabi dalam tata
kehidupan sehari-hari (hadis khuluqiy) serta pengalaman dalam dinamika
perjalanan kepemimpinan atau kemanusiaan Nabi (Sirah Nabawiyah)
h) Sesuatu yang direncanakan dan ancaman
yang ditujukan kepada orang lain atau kelompok sekalipuntidak terlaksanakan
(hadist hammy).
i) Perbuatan atau sikap terbuka sahabat
dimana Nabi mengetahuinya dan Nabi bersikap membiarkan tanpa menegur dan
melarangnya (hadist taqriry)
j) Riwayat Hidup Sahabat karena ada data
hubungan khusus dengan Nabi (Hadist manaqiby)
k) Prediksi keadaan yang kelak terjadi,
seperti hadist tentang prediksi fitnah dan gejala datangnya hari kiamat
l) Kejadian dan kebijakan sahabat
sepeninggal Nabi yang berpotensi sebagai penjabaran ajaran Islam dan
pelestarian sunnah nabawiyyah..misalnya suksesi kepemimpinan khulafaur
rasyidin, proses pembukuan mushaf Al qur’an dan proses kodifikasi hadis.
Dengan Demikian Kaedah kesahihan
matan hadist adalah sebuah aturan atau prinsip-prinsip dalam menentukan
kesahihan matan Hadist.
B.
Kaidah kesahihan matan hadist
a. Kaidah
kesahihan hadist
Hadis mempunyai dua unsur utama yaitu sanad dan matan. Dua
unsur tersebut menjadi objek penting dalam penentuan kesahihan hadist.[4]
Namun dalam kenyataannya penelitian pada aspek sanad jauh lebih banyak dari
pada dalam aspek matan. Hal itu tidak terlepas dengan setting social pada saat
itu yang lebih menekankan pada aspek periwayatan. Tetapi menurut hemat penulis kedua aspek
tersebut sama-sama penting untuk diteliti dan dikritik sehingga dalam penentuan
kesahihan hadist bisa menjadi lebih utuh dan komprehensif.
Dalam tradisi penelitian hadis lazim diyakini bahwa kaidah
kesahihan hadis yang digunakan oleh ulama dan para kolektor hadis dalam
mengukur kesahihan suatu hadis adalah sebagaimana dirumuskan oleh Ibn al-Salah,
yaitu 1) sanadnya bersambung; 2) periwayatnya bersifat ‘adil; 3) periwayatnya
bersifat dabit; 4) tidak mengandung shudhûdh; dan 5) tidak mengandung ‘illah .
Tiga kaidah pertama hanya digunakan dalam penelitian sanad hadis, sedangkan dua
kaidah terakhir, selain dapat diterapkan pada sanad hadis juga digunakan dalam
penelitian matan hadis. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian sanad jauh lebih
ketat daripada penelitian matan, sebab pada penelitian sanad ada lima poin
kaidah kesahihan yang diterapkan, sedangkan pada penelitian matan, hanya dua
poin saja yang digunakan.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, muncul anggapan bahwa
penelitian hadis selama ini sesungguhnya hanya menfokuskan pada penelitian
sanad saja, dan tidak memperhatikan penelitan matan hadis. Pada kenyataannya,
karya-karya tulis di bidang penelitian hadis yang telah dilakukan didominasi
oleh karya-karya tulis di bidang penelitian sanad, sedang karya tulis pada
bidang penelitian matan sangat sedikit. M. Syuhudi Ismail telah menjelaskan
dengan sangat baik kaidah-kaidah kesahihan sanad itu dalam diseratasinya
berjudul “Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan
Ilmu Sejarah” dengan mengajukan teori kaidah mayor dan minor penelitian hadis.
Lalu, bagaimana dengan kaidah kesahihan matan? Hingga kini,
tampaknya belum ada penjelasan yang memuaskan tentang masalah ini. Pembahasan
tentang kaidah kesahihan matan hadist tentu tidak terlepas dari kaidah mayor
secara umum yang berlaku untuk criteria kesahihan hadist baik dari segi sanad
maupun matan hadist.
Kaidah kesahihan matan hadis bisa diketahui dari Kaidah
kesahihan hadis secara umum yang berlaku pada aspek matan maupun sanad. Sementara
kaidah kesahihan hadist dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu
sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan
disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut :
الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده
بنقل العدل الضابط عن مثله، من غير شذوذولا علة قادحة
“Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai
kepada Nabi), yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat) yang ‘adil dan dhabith
dari rawi lain yang (juga) ‘adil dan dhabith, dan (di dalam hadis hadis itu)
tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) serta tidak mengandung cacat (‘illat).”[5]
Menurut ta’rif Muhaddisin tersebut, bahwa suatu hadis dapat dinilai
sahih apabila memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut:
1) Sanadnya
bersambung : artinya tiap-tiap perawi (periwayat) dari perawi lainnya
benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya dari sejak
awal hingga akhir sanadnya. Atau bahwa tiap-tiap rawinya bertemu dengan marwi
‘anhunya.
2) Rawinya
bersifat ‘adil : artinya tiap-tiap perawi itu seorang muslim, balig, jauh dari
maksiyat, bukan fasiq dan tidak pula jelek perilakunya, gigih dalam memelihara
muru’ah.
3) Rawinya
bersifat dhabith : artinya masing-masing perawinya sempurna daya ingatannya,
baik berupa ingatan dalam dada (dhabith ash-shadr) maupun dalam kitab (dhabith
al-kitab). Para rawi tersebut dalam keadaan sadar tatkala menerima hadis, paham
terhadap hadis yang ia terima dan mampu memelihara keaslian hadis-hadis yang ia
terima sejak menerimanya dari guru sampai saat menyampaikannya pada murid.
4) Dalam
hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) : artinya hadis itu
benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelisihi orang yang
terpercaya dari lainnya, dengan kata lain tidak berlawanan dengan hadis lain
yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih.
5) Dalam
hadis itu tidak terdapat cacat (‘illat) : artinya hadis itu tidak ada cacatnya,
dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat mencederai pada
kesahihan hadis, sementara dlahirnya selamat dari cacat.
Kaidah tersebut merupakan kaidah umum yang berlaku pada
sanad dan matan. Dari penjelasan tersebut menurut hemat penulis bisa
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bersambungnya
sanad, Adil, dan Dlabith adalah kaidah yang diberlakukan untuk sanad hadist.
2. Adamus
Syuduzud dan adamul illah adalah kaidan
yang terapkan untuk sanad dan matan hadist.
Dengan demikian kaidah kesahihan matan hadist hanya ada dua macam yaitu: pertama, Adamus
Syudzud (terhindar dari syadz). Kedua, Adamul Illah (terhindar dari
illah)
b. Kaidah
kesahihan matan hadist.
1.
Adamus Syudzud (terhindar dari
syadz)
Kata syadz berarti kejanggalan.[6]
Dugaan syadz pada matan hadis hanya mungkin terdata setelah dilakukan
perbandingan dengan matan-matan hadis
yang lain yang terkoleksi pada kitab bertbeda dan jalur sanad yang berbeda
pula. Kata Syadz atau Sshudhûdh sebagai sebuah konsep atau teori tidak dikenal
pada masa Rasulullah saw. Boleh jadi istilah shudhûdh baru dikenal sekitar abad
kedua hijriah, ketika Imâm al-Shâfi’î (150-204 H) menamai “sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah di mana hadis tersebut ternyata
bertentangan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas periwayat yang
thiqah pula dengan istilah hadis Shâdhdh. Menurut al-Jabîrî, kata shudhûdh
dalam pengertian terminologis dapat dikatakan baru muncul pada “era pembukuan”
(‘asr al-tadwîn), yakni suatu era yang dimulai sejak tahun 143 H hingga
pertengahan abad ketiga Hijriah.
Dalam terminologi ulumul Hadis, sebagaimana dalam bukunya
Muhamad Mahfudz hadist Syadz adalah :
الشّاذ هو ما رواه الراوى المقبول حال كونه
مخالفا من كان أرجح منه لمزيد ضبط أوكثرة عدد أو غير ذلك من وجوه الترجيحات. [7]
hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang
periwayat thiqah yang berbeda matan atau sanadnya, karena adanya penambahan
atau pengurangan, dengan riwayat yang lebih kuat dari padanya dilihat dari
aspek pentarjihan, seperti jumlahnya yang banyak, lebih kuat hafalan dan
kedlabitan, tanpa dapat mengkompromikan di antara keduanya dan mengharuskan
untuk menerima atau menolaknya. Jika memungkinkan untuk dikompromikan, maka
tidak disebut sebagai shâdhdh dan diterima riwayat dari periwayat tshiqah
tersebut meskipun ada tambahan atau pengurangan. Hadisnya menjadi sahih jika kedlabitannya
sempurna, dan jika kurang, maka hadisnya hasan.
Pembanding hadis shâdhdh. disebut hadis mahfûd. Sedangkan
hadis mahfûdz adalah kebalikan dari hadis shâdhdh yaitu hadis yang diriwayatkan
oleh periwayat yang tshiqah yang menyalahi riwayat orang yang lebih rendah dari
padanya.
Menurut al-Syafi’i, suatu hadis tidak dinyatakan sebagai
mengandung syudzudz, bila hadis itu hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat
yang siqat, sedang periwayat yang siqat lainnya tidak meriwayatkan hadis itu.
Dari penjelasan al-Syafi’i tersebt dapat dinyatakan, bahwa
hadis syadz disebabkan oleh:
1. Hadis
itu memiliki lebih dari satu sanad.
2. Para
periwayat hadis itu seluruhnya siqat.
3. Matan
dan atau sanad hadis itu ada yang mengandung pertentangan
Adapun menurut al-Hakim al-Naysabury, hadis syadz ialah
hadis yang diriwayatkan oleh eoarang periwayat yang siqat, tetapi tidak ada
periwayat siqat lainnya yang meriwayatkanya.
Dari penjelasan al-Hakim ini dapat dinyatakan, bahwa hadis
syadz disebabkan oleh:
1. Hadis
itu diriwayatkan oleh seorang periwayat saja
2. Periwayat
yang sendirian itu bersifat siqat. Namun jika hadis itu memiliki mutabi’ atau
syahid, maka syudzudz itu tidak terjadi.
Sedangkan menurut Abu al-A’la al-Khalili, hadis syadz adalah
hadis yang sanadnya hanya satu macam, baik periwayatnya bersifat siqat maupun
tidak siqat. Apabila periwayatnya tidak siqat, maka hadis itu ditolak sebagai
hujjah, sedang bila periwayatnya siqat, maka hadis itu dibiarkan (mutawaqqaf),
tidak ditolak dan tidak diterima sebgai hujjah. Ibn al-Shalah dan al-Nawawi
telah memilih pengertian hadis syadz yan diberikan oleh al-Syafi’i. Karena,
penerapannya tidak sulit, apabila pendapat al-Hakim dan al-Khaliliy yang
diikuti, maka banyak hadis yang oleh mayoritas ulama hadis telah dinilai sahih
akan berubah menjadi tidak sahih.
Tetapi pada prinsipnya, Kaidah –kaidah tersebut diatas ada yang
bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Nama hadis shadhdh bersifat umum
bagi semua hadis yang matannya menyalahi matan hadis lain yang lebih kuat.
Sedangkan penyebab-penyebab perbedaan itu, seperti adanya hadis mawquf atau
sejenisnya yang menyusup masuk ke dalam matan hadis (mudraj), atau adanya
kelebihan pada lafal matan yang tidak ada pada matan yang lain (mazid), atau
adanya dua matan hadis yang saling berbeda tetapi tidak dapat ditentukan mana
di antara keduanya yang lebih kuat dari yang lain (mudtarib), dan atau adanya
perubahan pada huruf atau bentuk lafal pada matan (muharraf atau musahhaf),
semuanya adalah nama yang bersifat khusus.
Dengan demikian, bentuk-bentuk syadz pada matn hadist adalah
sebagai berikut:
1. Tidak
Maqlûb Terjadi al-qalb (pemutar- balikan
posisi) lafal atau kalimat dalam matan
2. Tidak
mudraj Terjadi idrâj (sisipan) pada matan baik dari lafal periwayat maupun
hadis lain.[8]
3. Tidak
mudltorib Terjadi idltirâb (keragu-raguan) karena kesetaraan kualitas matan
yang berbeda.[9]
4. Tidak
dimasuki ziyâdah Terdapat komentar periwa-yat thiqah terhadap matan.
5. Tidak
musahhaf Terdapat perubahan bentuk kata pada matan,
6. Tidak
muharraf Terdapat perubahan huruf dan bacaan pada kata dalam matan.
2. Adamul
Illat (terhindar dari illah)
Pengertian illat menurut istilah ilmu hadis ialah sebab yang tersembunyi.[10]
Keberadaannya menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih
menjadi tidak sahih. Adapun pengertian illat di sini bukanlah pengertian umum
tentang sebab kecatatan hadis, misalnya karena periwayatnya pendusta atau tidak
kuat hafalan. Cacat umum seperti ini dalam ilmu hadis disebut dengan istilah
tha’n atau jarh, dan terkadang diistilahkan juga dengan illat.
Illat hadis, sebagaimana juga syudzudz hadis, dapat terjadi
pada matan dan pada sanad, atau pada matan dan sanad sekaligus. Akan tetapi
illat lebih banyak terdapat pada sanad.
Kata ‘illah menurut penggunaan bahasa memiliki banyak
pengertian, namun seluruh pengertian itu dapat dirujuk pada makna “sesuatu yang
menempati suatu tempat lalu tempat itu menjadi berubah”. Penyakit disebut
sebagai ‘illah karena jika ia masuk ke dalam tubuh, maka ia mengubah tubuh yang
dimasukinya dari kuat menjadi lemah. Sebab juga disebut ‘illah, Misalnya
pernyataan ini adalah ‘illah-nya, yang berarti sebabnya. Sama halnya seperti
kata shudhûdh, sebagai sebuah konsep atau teori, kata ‘illah juga belum muncul
selagi Nabi saw. masih hidup, termasuk juga tidak ditemukan dalam ayat-ayat
al-Quran. Penggunaan istilah ‘illah pertama kali mungkin dapat dirujuk ke akhir
abad kedua hijriah ketika Yahyâ bin Ma‘în (158-233 H) menyusun sebuah karya
tulis di bidang hadis yang diberi nama al-Târîkh wa al-‘Ilal.
Dalam istilah muhaddisûn, ‘illah adalah sebab tersembunyi
yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya. Sehingga hadisnya
dinamakan Hadist mu’allal. Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang
diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah
seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski
secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah
terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang
merusakkan kesahihannya.
Dari uraian di atas, ulama hadis tampaknya menggunakan kata
‘illah dalam pengertian sebagaimana pengertian bahasanya, yaitu “sebab atau
penyakit” yang dapat merusak kesahihan hadis. Karena itu, beberapa “sebab atau
penyakit” yang masuk ke dalam hadis, seperti tadlîs (seorang periwayat menyembunyikan
nama gurunya), wal al-mursal (melaporkan hadis mursal secara bersambung), dan
majhul juga disebut sebagai ‘illah.
Pada prinsipnya, matan hadist yang terdapat illah adalah adanya kecurigaan bahwa dalam matan
hadis terdapat kesalahan. Kecurigaan akan kesalahan inilah yang disebut ‘illah.
Sayangnya, tidak ditemukan penjelasan yang rinci mengenai ‘illah dalam
pembicaraan ulama-ulama hadis. Mereka sangat tertutup dalam hal ini, padahal
mereka pun mengakui bahwa ilmu tentang ini merupakan ilmu yang sangat tinggi,
mulia, dan juga sulit. Karena itu, hanya orang yang memiliki keahlian tertentu
saja yang bicara masalah ini. ‘Abdurrahmân bin Mahdi menyebut ilmu ini sebagai
pengetahuan yang diperoleh lewat ilham. Ia mengatakan, “Seandainya kamu
bertanya kepada seorang ulama yang paham tentang ‘illah dari mana
mengetahuinya, mereka tidak akan punya argumen untuk itu”. Ketika pertanyaan yang
sama ditanyakan ke ‘Abdurrahmân bin Mahdi, ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu
bila kamu mendatangi peneliti uang lalu kamu tunjukkan dirham-dirhammu,
kemudian peneliti itu menjawab, dirham ini bagus dan yang ini buruk. Apakah
kamu akan bertanya tentang alasan penilaiannya ataukah kauserahkan semua urusan
itu kepadanya? Penanya itu berkata, “Tentu kuserahkan padanya”. Ibnu Mahdi
berkata, “Demikian jugalah masalah ini, ia dapat diketahui dengan lamanya
belajar, mengajar, diskusi, dan kewaspadaan.”
Bagi sebagian ulama hadis, kaidah penting untuk mengetahui
‘illah hadis adalah kecerdasan para peneliti hadis yang merupakan refleksi
keluasan wawasan mereka tentang hadis dan pengetahuan mereka tentang para
periwayat serta hadis-hadis menjadikan mereka memiliki pemahaman khusus,
sehingga mereka mengetahui bahwa suatu hadis menyerupai hadis periwayat
tertentu dan tidak menyerupai hadis orang lain. Selanjutnya mereka menilai
adanya ‘illah pada beberapa hadis. Semua ini hanya dapat diketahui dengan
pemahaman dan pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh ahli ilmu lain.
Demikian kata Ibnu Rajab al-¦anbalî.
Tampaknya, keengganan ulama hadis dalam memberikan
penjelasan tentang ‘illat pada matan hadis, didasarkan pada pandangan mereka
bahwa sebuah hadis yang telah divonis sahih tidak mungkin bertentangan dengan
hadis lain yang sahih pula. Bahkan lebih dari itu, tidak mungkin bertentangan
dengan Alquran dan dalil-dalil lainnya. Jika ternyata pertentangan itu ada,
maka harus diupayakan untuk mengkompromikannya. Jika kemudian, kompromi itu
tidak juga bisa dilakukan, maka hadis yang dianggap mengalami pertentangan itu
tidak dinilai sebagai hadis daif atau harus ditinggalkan, melainkan ditunda
pengamalannya sampai ditemukan jalan untuk mengkompromikannya.
Kriteria dan tata cara untuk mengungkap illah pada matn
menurut al salafi, sebagaimana yang dikutip oleh Umi Sumbulah adalah sebagai
berikut:[11]
1. Mengumpulkan
hadist yang semakna serta mengoprasikan sanad dan matannya sehingga diketahui
illat yang terdapat didalamnya.
2. Jika
seorang perawi bertentangan riwayatnya dengan seorang perawi yang lebih siqah
darinya, maka riwayat perawi tersebut dinilai ma’lul.
3. Jika
hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi bertentangan dengan hadist yang
terdapat tulisannya(baca:kitabnya) atau bahkan hadist yang diriwayatkannya itu
ternyata tidak terdapat pada dalam kitabnya, sehingga oleh karenanya riwayat
yang bertentangan tersebut dianggap ma’lul.
4. Melalui penyeleksian seorang syaikh bahwa dia tidak
pernah menerima hadis yang diriwayatkannya itu, atau dengan kata lain hadis
yang diriwayatkannya itu sebenarnya tidak pernah sampai kepadannya.
5. Seorang
perawi tidak mendengar dari gurunya secara langsung.
6. Hadist
tersebut bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang
lebih siqah.
7. Hadist
yang telah umum dikenal oleh sekelompok orang (kaum), namun kemudian dating
seorang perawi yang hadisnya menyalahi hadist yang telah mereka kenal itu, maka
hadist yang dikemukakan itu ma’lul.
8. Adanya
keraguan bahwa tema inti hadis tersebut berasal dari Rasulullah.
Kriteria al salafi tersebut, menunjukkan bahwa penelitian
illah hadist sangat sulit sehingga hanya bisa dilakukan oleh peneliti yang
benar-benar terlatih dan professional.
Disamping itu, melihat criteria tersebut, sebenarnya sudah tercover pada
persyaratan hadist shahih sebelumnya yaitu: tersambung sanadnya, adil, dhabit,dan
terhindar dari syudzudz. Sehingga benar menurut Muhibbin Noor yang mengemukakan
bahwa criteria hadist sahih sebenarnya hanya ada emapat yaitu: tersambung
sanadnya, adil, dhabit,dan terhindar dari syudzudz.
Penjelasan tentang ‘illah pada matan justru didapatkan dalam
pembicaraan fuqaha’, terutama fuqaha’ dari mazhab Hanafi. Menurut Syamsul
Anwar, teori hukum Hanafi sejak dini
telah mengembangkan lima kaidah kritik matan hadis, yaitu: (1) suatu hadis
tidak bertentangan dengan teks Alquran, dan ini membawa mazhab Hanafi kepada penolakan
teori taqyid Alquran dengan hadis ahad, (2) tidak bertentangan dengan sunnah
yang masyhur, dan ini membawa mereka pemahaman hadis satu sama lain untuk
mencari konsistensi di antara sesamanya, (3) tidak garîb (menyendiri) bila
menyangkut kasus yang sering dan banyak kejadiannya, (4) tidak ditinggalkan
oleh Sahabat dalam diskusi mereka mengenai masalah yang mereka perdebatkan, dan
(5) tidak bertentangan dengan qiyâs dan aturan umum syariah dalam kasus di mana
hadis itu dilaporkan oleh periwayat yang bukan ahli fikih.
Para ulama’ juga memberikan criteria tersendiri dalam
menentukan kesahihan hadis, dalam hal ini Ahmad Amin memberikan persyaratan
hadist, terutama untuk matan hadis yaitu antara lain:
1. Hadist
itu harus cocok dengan hal ihwal Nabi sendiri
2. Hadis
tersebut harus sesuai dengan fakta historis
3. Materi
hadist itu tidak menyerupai ungkapan –ungkapan falsafi yang menyimpang dari apa
yang diungkapkan oleh Nabi,
4. Syarat
–syarat dan batasan batasan hadis itu tidak menyerupai ungkapan atau gaya
bahasa fiqh..
5. Materi
hadis tersebut harus sesuai dengan realita
6. Hadis
tidak mengandung pemalsuan karena adanya alas an –alasan politik
7. Hadist
tersebut apabila mengungkapkan keadaan, maka harus sesuai dengan situasi
lingkunagn pada saat itu.[12]
8. Hadist
tersebut tidak mengandung pemalsuann subjektif. karena adanya alasan- alasan.
Muhaddithun sesungguhnya tidak sepenuhnya mengabaikan
penelitian matan hadis. Pembicaraan mereka tentang matan hadis dapat ditemukan
dalam pembahasan tentang kriteria diterima atau ditolaknya sebuah hadis dan
pembahasan tentang ciri-ciri hadis palsu. Adapun tanda-tanda matan hadis yang
palsu itu, [13]
ialah:
(1) Susunan
bahasanya rancu. Rasulullah yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki
gaya bahasa yang khas, mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut;
(2) Kandungan pernyataannya bertentangan dengan
akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional;
(3) Kandungan
pernyataannya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; misalnya saja
berisi ajakan untuk berbuat maksiat;
(4) Kandungan
pernyataannya bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam);
(5) Kandungan
pernyataannya bertentangan dengan fakta sejarah;
(6) Kandungan
pernyataannya bertentangan dengan petunjuk Alquranataupun hadis mutawatir yang
telah mengandung petunjuk secara pasti;
(7) Kandungan
pernyataannya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam.
Oleh karena itu, adalah suatu kekeliruan jika mengatakan bahwa muhaddithun sama
sekali mengabaikan penelitian matan hadis. Bahwa mereka tampak lebih
memfokuskan pada penelitian sanad, boleh jadi dapat dibenarkan, tetapi itu
dilakukan lagi-lagi karena pandangan mereka bahwa sejauh sanad hadis
berkualitas sahih, maka sedapat mungkin harus diamalkan.
Menurut Musfir Azmillah, dalam bukunya “Maqayis
Naqd mutun as Sunnah” standarisasi kritik matan hadist yang ditetapkan oleh para sahabat adalah sebagai
berikut:[14]
- Hadist harus sesuai dengan Al
qur’an
- Hadist harus sesuai dengan
Hadist yang lain
- Hadist harus sesuai dengan akal sehat
sedangkan
standarisasi kritik matan hadist menurut Ahli Hadist adalah
- Hadist harus sesuai dengan Al
qur’an
- Tidak ada perbedaan hadist dari
seorang rawi dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lain dari segi
matnya
- Tidak ada perbedaan hadist dari
seorang rawi dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lain dari segi
periwayatannya
- Hadist harus sesuai dengan
fakta sejarah
- Hadist tidak memuat lafal yang
sempit tapi memuat makna yang luas
- Hadist harus sesuai dengan
Ushulus syar’i dan kaidahnya yang
telah disepakati.
- Hadist tidak mengandung unsur
kemunkaran dan sesuatu yang mustahil
Sementara
menurut para fuqoha’ (ahli fiqh) standarisasi kritik matan hadist antara lain
sebagai berikut:
- Hadist harus sesuai dengan Al
qur’an
- Hadist harus sesuai dengan
hadist matn hadist yang lain
- Hadist tidak bertentangn dengan
ijma’
- Hadist tidak bertentangan
dengan perbuatan para sahabat
- Hadist tidak bertentangan
dengan qiyas
- Hadist tidak bertentangan
dengan kaidah ushul
- Hadist tidak memuat unsur yang
mendatangkan mafsadah atau madhorroh
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas. Menurut penulis dapat
dikatakan bahwa terhindar dari ‘illah merupakan salah satu kaidah mayor
kesahihan matan hadis, yang mempunyai unsure-unsur sebagai kaidah minor
kesahihan matan Hadist yaitu sebagai berikut:1. Tidak Bertentangan dengan Alquran.
2.Tidak Bertentangan dengan Hadis lain. 3.Tidak Bertentangan dengan fakta Sejarah.
3.Tidak Bertentangan dengan kaidah kebahasaan. 4.Tidak Bertentangan dengan
logika dan ilmu pengetahuan. 5.Tidak mengandung pemalsuan karena alasan politik
IV. PENUTUP
Kaidah kesahihan matan hadis dipahami sebagai aturan-aturan
atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti
tingkat kesahihan matn hadis.
Menurut
penjelasan diatas maka kaidah kesahihan matan hadist bisa disimpulkan bahwa kaidah
kesahihan matan hadis adalah terhindar
dari syudzud dan terhindar dari illah.
Kemudian para ulama’ ahli hadis menambahkan ketentuan
criteria kesahihan matn hadist sebagai standarisasi dalam kritik terhadap matn
hadist yatu antara lain: 1. Tidak Bertentangan dengan Alquran. 2.Tidak
Bertentangan dengan Hadis lain. 3.Tidak Bertentangan dengan fakta Sejarah.
3.Tidak Bertentangan dengan kaidah kebahasaan. 4.Tidak Bertentangan dengan
logika dan ilmu pengetahuan. 5.Tidak mengandung pemalsuan karena alasan politik.
Rumusan kaidah kesahihan matn hadist ini belum semapan
kaidah kesahihan sanad hadis, hal ini bisa diketahaui dari adanya perbedaan
antara ulama’ ahli hadist satu dengan ulama’ hadist yang lain. sehingga kaidah
tersebut masih mungkin untuk disempurnakan seiring dengan kemajuan ilmu
pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, Hasjim, Kritik matn hadis(Yogyakarta,
Teras, 2004)
Amin, Ahmad, Fajrul islam (____, Lajnah
ta’lif,___)
Azmillah, Musfir, Maqayis Naqd Mutun as Sunnah (Riyadh: Saudiyah, 1984)
Azmillah, Musfir, Maqayis Naqd Mutun as Sunnah (Riyadh: Saudiyah, 1984)
Fatah Idris, Abdul, Hadist-Hadist
Prediksi dan Teknis Studi Pemikiran Fazlurrahman (Semarang: Pustaka Rizki
putra ,2002)
Mahfudz, Muhamad At
tarmasy, Manhaj zdawin nadzor. (___Al haromain, tt)
Mandzur , Ibnu, Lisanul
arab (Beirut: dar lisan al arab, tt)
Muhamad bin Alawi bin Abas Al
maliki, Al Minhalu Lathif (Rembang: Al Maktabah Al Anwariyah,t.t)
Noor, Muhibbin, Kritik
Kesahihan Hadist Imam Bukhori (Yogyakarta: Waqtu, 2003)
Sumbulah, Umi. Kritik Hadis, Pendekatan Historis
Metodologis.( Malang: UIN Malang Press, 2008)
[2] Hasjim abbas, Kritik
matn hadis(Yogyakarta, Teras, 2004)
hlm. 13
[3] Ibid. hlm. 14
[4] Abdul Fatah Idris, Hadist-Hadist
Prediksi dan Teknis Studi Pemikiran Fazlurrahman (Semarang: Pustaka Rizki
putra ,2002) hlm. 125
[5] Muhamad bin Alawi bin Abas Al maliki, Al Minhalu Lathif
(Rembang: Al Maktabah Al Anwariyah,t.t)hlm. 49
[7] Muhamad Mahfudz At
tarmasy, Manhaj zdawin nadzor. (___Al haromain, tt) hlm. 63
[8] al
idraj fil matn dipahami sebagai ucapan sebagian perawi dari kalangan sahabat
atau generasi sesudahnya, dimana ucapan tersebut kemudian bersambung dengan
matan hadist yang asli, sehingga sangat sulit untuk membedakan antara matn
hadis asli dengan yang sisipan berupan ucapan selain hadist. Sepert:
حدثنى أبو الطاهر أحمد بن عمرو بن عبدالله بن عمرو بن سرح
أخبرنا ابن وهب قال أخبرنى يونس عن ابن شهاب قال حدثنى عروة بن الزبير أن عائشة
زوج النبى صلى الله عليه وسلم أخبرته أنها قالت كان أول ما بدئ به رسول الله صلى
اله عليه وسلم من الوحي الرؤيا الصادقة فى النوم فكان لايرى رؤيا إلا جاءت مثل فلق
الصبح ثم حبب إليه الخلاء فكان يخلو بغار جراء يتحنث فيه وهو التعبد الليالى أولات
العدد قبل أن يرجع إلى أهله. مسلم
Lafadz sisipan dalam matn hadist
tersebut adalah وهو التعبد yang
sebenarnya bukan matn hasi asli.
[9] Mudhtarib
hadis dipahami sebagai hadis
yang diriwayatkan dari seorang perawi atau lebih dengan beberapa redaksi yang
berbeda dengan kualitas sama .sehingga tidak ada yang diunggulkan dan tidak
dapat dikompromikan. Dan biasanya terdapat pada sanad hadist
[11] Umi
Sumbulah, Kritik Hadis, Pendekatan Historis Metodologis.( Malang: UIN
Malang Press, 2008)hlm. 108-109
[13] Muhamad bin Alawy bin Abas Al maliki, Op. Cit hlm. 27