google-site-verification: googlee9d928baf2aef193.html l

Sabtu, 11 Juli 2020

Iman Kepada Hari Akhir

IMAN KEPADA HARI AKHIR


Iman kepada Hari akhir merupakan rukun iman yang ke 5, setiap muslim wajib mengimani/mempercayai adanya hari akhir. Tiada seorangpun yang tahu kapan datangnya hari akhir kecuali hanya Allah SWT.

A.         Pengertian Hari Akhir dan Iman Kepada Hari Akhir

Hari akhir adalah hari berakhirnya semua kehidupan makhluk hidup menuju kehidupan yang kekal dan abadi. Iman kepada hari akhir adalah percaya akan adanya hari akhir. Hari akhir adalah hari berakhirnya kehidupan dunia. Dunia yang kita huni pada saatnya akan hancur dan binasa. Manusia, hewan, dan tumbuhan melangsungkan kehidupan di dunia. Malaikat melangsungkan kehidupan di alam rohani. Jin melangsungkan kehidupan di alam ghaib. Akan tetapi, kehidupan dunia bukanlah kehidupan abadi. Pada suatu masa, kehidupan ini akan berakhir. Bumi yang kita huni akan rusak, tumbuhan dan hewan mati, dan manusia juga akan binasa. Malaikat dan jin juga akan mati. Kejadian inilah yang disebut hari akhir.

B.         Nama-Nama Hari Akhir

Hari akhir sering disebut juga hari kiamat yaitu hari dihancurkannya dunia dan semua isinya. Ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut.
        1.     Allah SWT akan menghapus alam semesta dan makhluk yang ada di dalamnya yang disebut kiamat.
        2.     Manusia akan dibangkitkan kembali sesudah mati dan dikumpulkan dihadapan-Nya disebut hari kebangkitan.
        3.     Segala sesuatu yang telah diperbuat manusia di dunia yang fana atau dihadapkan ke mahkamah Allah.
        4.     Allah menimbang amalan yang baik dan yang buruk.
Hari akhir sebagai satu rangkaian kehidupan yang abadi, sering disebut hari akherat. Adanya hari akherat mengandung hikmah yang penting, yaitu:
        1.     Untuk membuktikan bahwa Allah itu maha adil.
        2.     Untuk metnbuktikan bahwa "baik" itu ya balk, buruk itu ya buruk.
        3.     Supaya manusia dapat memetik pahala yang berlipat dengan amalnya.
        4.     Orang yang melakukan kebaikan ketika di dunia akan masuk surga, sebaliknya yang melakukan kejelekan akan masuk neraka.
Datangnya hari kiamat dimulai dengan terjadinya perubahan secara umum di alam semesta ini. Pada hari itu terjadilah peristiwa yang dasyat dan mengerikan, yaitu terjadi gempa bumi yang sangat dasyat sehingga bumi pecah-pecah dan isinya keluar berantakan. Hingga semuanya yang tampak ini rusak binasa. Kemudian semua makhluk yang bernyawa maupun yang tidak bernyawa musnah seluruhnya.
Adapun nama-nama hari Akhir, di dalam Al Quran disebutkan sebagai berikut.
        1.     Yaumul Qiyamah, (hari kiamat).                  6.     Yaumul Jaza, (hari pembalasan).
        2.     Yaumud Din, (hari perhitungan agama).      7.     Yaumul Fashli, (hari keputusan).
        3.     Yaumul Hisab, (hari perhitungan).               8.     Yaumul Khulud, (hari yang kekal).
        4.     Yatimun Nusytir, (hari penggiringan).          9.     Yaumul Wa'id, (hari ancaman)
        5.     Yaumul Ba'tsi, (hari pembangkitan).           10.   Yaumul Hasrah, (hari penyesalan).

C.         Tanda-Tanda Datangnya Hari Akhir

        1.     Kemaksiatan merebak dimana-mana dan dilakukan secara terang-terangan.
        2.     Manusia kembali menyembah berhala seperti zaman dahulti.
        3.     Manusia melupakan Allah karena sibuk dengan urusan dunia.
        4.     Manusia telah kehilangan akal sehatnya dalam menghadapi segala permasalahan sehingga dengan perkara yang keci! saja sal mg membunuh satu dengan yang lainnya.
        5.     Manusia saling memfitnah.
        6.     Terjadi penyimpangan peredaran tata surya dan kecepatan rotasi dan revolusinya.
        7.     Umat Islam dan Yahudi melakukan perang yang sangat dasyat.
Pada hari akhir, alam semesta hancur berantakan. Hukum alam tidak berjalan sesuai dengan kodratnya. Matahari tidak terbit dan timur dan tenggelam di barat. Air tidak mengalir dari tempat yang tinggi tapi sebaliknya. Gunung tak lagi menjadi tiang pancang bumi tapi menjadi pemecah bumi yang sangat dasyat. Langit yang menaungi bumi sehingga makhluk hidup bumi bisa bernafas dan terlindung dan sengatan matahari, pecah berantakan.
Di alam akhirat manusia akan merasakan amal yang ditanamnya di dunia. Manusia yang waktu hidup di dunia beriman dan beramal balk, Allah akan membalas dengan surga. Sebaliknya orang yang tidak ben man atau kafir akan diinasukkan ke dalam neraka karena keingkarannya. Orang yang beriman tapi beramal jelek akan dihukum terlebih dahulti di neraka sebelum dimasukkan ke dalam surga.

D.         Dalil Naqli dan Aqil tentang Hari Akhir

Sebagai orang Islam, kita harus percaya akan datangnya hari akhir ini. Karena, Allah SWT telah menjelaskan masalah ini dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 281 sebagai berikut.
(Artinya :      Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. kemudian masing-masing diri diberi Balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)” (Q.S. Al-Baqarah: 281)
Di samping dalil aqli, keberadaan hari akhir juga dapat dipikirkan dengan alasan rasional (aqli atau akal). Salah satu teori yang menjelaskan penciptaan alam semesta adalah teori big bang. Teori big bang disampaikan oleh Kant Laplaz. Teori ini menjelaskan bahwa alam semesta ini bermula dan nihil atau tidak ada. Dengan memahami dalil naqli dan aqli tentang penciptaan dan hari kiamat kita semakin mengetahui bahwa kehidupan di dunia ini hanya bersifat sementara.

E.         Fungsi Beriman kepada Hari Akhir

            Fungsi beriman kepada hari akhir adalah sebagai berikkut ;
        1.     Meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
        2.     Meningkatkan semangat belajar atau berkarya.
        3.     Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat (sia-sia).
        4.     Mempererat persaudaraan.        
        5.     Menghindari perbuatan dosa.
        6.     Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

F.         Kiamat Sughra dan kiamat Kubra.
        1.     Kiamat Sughra
Kiamat sughra dimulai dengan adanya kematian, kemudian masuk ke alam kubur atau alam barzah.
a.     Mati (maut)
Setiap makhluk yang berjiwa pasti mengalami mati. Firman Allah SWT, Surah Ali-Imran, ayat 185:
Artinya :      "Tiap-tiap yang bernyawa akan merasakan mati.”
b.    Alam Barzah
Alam barzah merupakan urutan alam ketiga setelah alam kandungan dan alam dunia sekarang ini. Juga merupakan perpisahan dari alam dunia untuk menempuh alam kubur atau alam barzah. Alam kubur bukanlah kuburan orang yang telah mati, melainkan alam setelah manusia mati.
        2.     Kiamat Kubra
Kiamat kubra adalah kiamat yang paling besar, dimana rusaknya alam semesta dengan segala isinya. Firman Allah SWT, Surah Al-Zalzalah ayat 1-2:
  
Artinya :      "Apabila bumi digoncangkan dengan gonoangan yang dasyat dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat yang dikandungnya."

Pada hari kiamat semuanya akan rusak, bulan tiada bercahaya lagi dan peredarannya pun tidak normal lagi. Sehingga antara planet-planet yang satu dengan yang lain akan saling bertabrakan.
Demikian pula bintang-bintang yang jumlahnya tak terhitung itu akan mengalami nasib yang sama. Matahari akan bertubrukan dengan bulan.

Minggu, 03 Mei 2020

Kaedah Kesahihan Matan Hadist


KAEDAH KESAHIHAN MATAN HADIST
 M. Agus Hanif, S.Pd.I, M.S.I
I.      PENDAHULUAN
Hadist merupakan sumber pokok setelah Al qur’an, karena disamping sebagai sumber ajaran islam juga sebagai penjelas bagi ungkapan Al qur’an yang mujmal, muthlaq, amm dan sebagainya.
Hadist merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhamad SAW dan diyakini sebagai wahyu Allah yang dibahasakan oleh Nabi Sendiri. pada saat itu terdapat dua hal yang disampaikan oleh Nabi kepada para sahabatnya yaitu Ayat-ayat al Quran dan Al hadist. Sehingga dalam penulisan pesan yang disampikan oleh Nabi lebih diprioritaskan pada penulisan Ayat-ayat Al qur;an. Sementara penulisan hadist pada saat itu dilarang untuk menjaga keutuhan ayat Al quran.
Oleh karena itu, Pendokumentasian hadist pada saat itu dengan mengandalkan hafalan dan periwayatan dari para sahabat. Sehingga pada perkembangannya banyak sekali Hadist-hadist buatan yang valditas dan keotentikannya belum bisa dipertanggung jawabkan. Karena itu, pada masa-masa  sahabat dan sesudahnya Hadist menjadi perhatian dengan sagala yang melatarbelakanginya, terbukti pada saat itu terdapat penulisan, pembukuan, kritik dan penelitian Hadist.  
Demikian itu Nampak Berbeda dengan ayat-ayat al-Qur'an yang semuanya dapat diterima, hadis tidak semuanya dapat dijadikan sebagai acuan atau hujah. Hadis ada yang dapat dipakai ada yang tidak. Di sinilah letak perlunya meneliti hadis. Agar dapat meneliti hadis secara baik diperlukan antara lain pengetahuan tentang kaidah dan atau metodenya. Didalam hadis terdapat dua objek yang menjadi kajian penelitian yaitu sanad dan matan.
Atas dasar itulah, para ulama khususnya yang menekuni hadis dan telah berusaha merumuskan kaidah dan atau metode dalam studi hadis. Buah dari pengabdian dan kerja keras mereka telah menghasilkan kaidah dan berbagai metode yang sangat bagus dalam studi hadis, terutama untuk meneliti para periwayat yang menjadi mata rantai dalam periwayatan hadis (sanad). Bahkan dapat dikatakan bahwa untuk studi sanad ini, secara metodologis sudah relatif mapan yang ditunjang dengan perangkat pendukungnya. Apalagi pada zaman sekarang, dengan memanfaatkan teknologi komputer, studi sanad hadis dapat dilakukan secara sangat efisien dan lebih akurat dengan kemampuan mengakses referensi yang jauh lebih banyak.
Sementara itu, untuk studi matan atau teks hadis yang di dalamnya memuat informasi-informasi dari atau tentang Nabi Muhammad saw., secara metodologis masih belum mapan. Hal itu diindikasikan dengan banyaknya criteria yang diajukan oleh para ulama sebagai kaidah kesahihan matan hadist, dimana criteria ulama tertentu berbeda dengan criteria ulama yang lain.  Karena itulah, hendaknya terus dilakukan upaya untuk megembangkan atau merumuskan kaidah dan metode untuk studi matan hadis.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan menguraikan tentang kaidah kesahihan matan hadist sebagai landasan untuk meneliti kesahihan hadist dari aspek matannya.

II.   PEMBAHASAN
A.       Pengertian kaidah kesahihan matan hadist
Sebelum diuraikan unsur-unsur kaidah Kesahihan matan Hadis, perlu dijelaskan arti dari kaidah itu sendiri. Secara etimologis, kata kaidah berasal dari bahasa arab قاعدة yang artinya alas bangunan, aturan atau undang-undang. Kaidah juga diartikan sebagai norm (norma), rule (aturan), atau principle (prinsip).

Sedangkan Matan dalam bahasa arab berarti “punggung jalan” atau “bagian tanah yang keras dan menonjol ke atas”.[1] Apabila dirangkai menjadi matn al hadist menurut At thibby adalah
أَلفاظ الحديث التى تتقوم بها المعانى.
Yaitu kata-kata yang bisa membentuk makna.[2]
Dalam hal ini, kaidah kesahihan matan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan matn hadis.
Komposisi ungkapan matan hadist pada hakikatnya adalah pencerminan konsep ide yang intinya dirumuskan berbentuk teks. Susunan kalimat dalam matan hadist berfungsi sebagai sarana perumus konsep keagamaan versi hadist.[3] Matan hadis bermuatan konsep ajaran islam mengambil beragam bentuk, antara lain:
a)    Sabda penuturan Nabi (hadist qouly) termasuk kejadian yang mengulas kejadian atau peristiwa sebelum nubuwwah, penghikayatan tokoh Rasul / Nabi maupun Syariat yang diberlakukan (Syar’u man qoblana)
b)   Surat-surat yang dibuat atas printah Nabi dan selanjutnya dikirim ke petugas di daerah atau kepada pihak-pihak di luar islam, termasuk juga fakta perjanjian yang melibatkan nabi.
c)    Firman Allah Swt selain Al qur’an yang disampaikan kepada umat dengan bahasa tutur nabi (hadist Qudsi)
d)   Pemberitaan yang berkait erat dengan al Qur’an, seperti interpretasi Nabi atas ayat-ayat tertentu, (tafsir nabawy) dan asbab nuzul.
e)    Perbuatan atau tindakan yang dilakukan Nabi dan diriwayatkan oleh sahabat (hadist fi’ly/ amaly)
f)    Sifat dan Hal ihwal pribadi nabi (Hadist Khalqy)
g)     Perilaku dan kebiasaan Nabi dalam tata kehidupan sehari-hari (hadis khuluqiy) serta pengalaman dalam dinamika perjalanan kepemimpinan atau kemanusiaan Nabi (Sirah Nabawiyah)
h)   Sesuatu yang direncanakan dan ancaman yang ditujukan kepada orang lain atau kelompok sekalipuntidak terlaksanakan (hadist hammy).
i)     Perbuatan atau sikap terbuka sahabat dimana Nabi mengetahuinya dan Nabi bersikap membiarkan tanpa menegur dan melarangnya (hadist taqriry)
j)     Riwayat Hidup Sahabat karena ada data hubungan khusus dengan Nabi (Hadist manaqiby)
k)   Prediksi keadaan yang kelak terjadi, seperti hadist tentang prediksi fitnah dan gejala datangnya hari kiamat
l)     Kejadian dan kebijakan sahabat sepeninggal Nabi yang berpotensi sebagai penjabaran ajaran Islam dan pelestarian sunnah nabawiyyah..misalnya suksesi kepemimpinan khulafaur rasyidin, proses pembukuan mushaf Al qur’an dan proses kodifikasi hadis.
Dengan Demikian Kaedah kesahihan matan hadist adalah sebuah aturan atau prinsip-prinsip dalam menentukan kesahihan matan Hadist.

B.   Kaidah kesahihan matan hadist
a.    Kaidah kesahihan hadist
Hadis mempunyai dua unsur utama yaitu sanad dan matan. Dua unsur tersebut menjadi objek penting dalam penentuan kesahihan hadist.[4] Namun dalam kenyataannya penelitian pada aspek sanad jauh lebih banyak dari pada dalam aspek matan. Hal itu tidak terlepas dengan setting social pada saat itu yang lebih menekankan pada aspek periwayatan.  Tetapi menurut hemat penulis kedua aspek tersebut sama-sama penting untuk diteliti dan dikritik sehingga dalam penentuan kesahihan hadist bisa menjadi lebih utuh dan komprehensif.
Dalam tradisi penelitian hadis lazim diyakini bahwa kaidah kesahihan hadis yang digunakan oleh ulama dan para kolektor hadis dalam mengukur kesahihan suatu hadis adalah sebagaimana dirumuskan oleh Ibn al-Salah, yaitu 1) sanadnya bersambung; 2) periwayatnya bersifat ‘adil; 3) periwayatnya bersifat dabit; 4) tidak mengandung shudhûdh; dan 5) tidak mengandung ‘illah . Tiga kaidah pertama hanya digunakan dalam penelitian sanad hadis, sedangkan dua kaidah terakhir, selain dapat diterapkan pada sanad hadis juga digunakan dalam penelitian matan hadis. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian sanad jauh lebih ketat daripada penelitian matan, sebab pada penelitian sanad ada lima poin kaidah kesahihan yang diterapkan, sedangkan pada penelitian matan, hanya dua poin saja yang digunakan.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, muncul anggapan bahwa penelitian hadis selama ini sesungguhnya hanya menfokuskan pada penelitian sanad saja, dan tidak memperhatikan penelitan matan hadis. Pada kenyataannya, karya-karya tulis di bidang penelitian hadis yang telah dilakukan didominasi oleh karya-karya tulis di bidang penelitian sanad, sedang karya tulis pada bidang penelitian matan sangat sedikit. M. Syuhudi Ismail telah menjelaskan dengan sangat baik kaidah-kaidah kesahihan sanad itu dalam diseratasinya berjudul “Kaidah Kesahihan Sanad Hadis: Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah” dengan mengajukan teori kaidah mayor dan minor penelitian hadis.
Lalu, bagaimana dengan kaidah kesahihan matan? Hingga kini, tampaknya belum ada penjelasan yang memuaskan tentang masalah ini. Pembahasan tentang kaidah kesahihan matan hadist tentu tidak terlepas dari kaidah mayor secara umum yang berlaku untuk criteria kesahihan hadist baik dari segi sanad maupun matan hadist.
Kaidah kesahihan matan hadis bisa diketahui dari Kaidah kesahihan hadis secara umum yang berlaku pada aspek matan maupun sanad. Sementara kaidah kesahihan hadist dapat diketahui dari pengertian hadis sahih itu sendiri. Para ulama telah memberikan definisi hadis sahih yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis, di antaranya sebagai berikut :

الحديث الصحيح هو الحديث الذي اتصل سنده بنقل العدل الضابط عن مثله، من غير شذوذولا علة قادحة
“Hadis sahih adalah hadis yang bersambung sanadnya (sampai kepada Nabi), yang diriwayatkan oleh rawi (periwayat) yang ‘adil dan dhabith dari rawi lain yang (juga) ‘adil dan dhabith, dan (di dalam hadis hadis itu) tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) serta tidak mengandung cacat (‘illat).”[5]
Menurut ta’rif Muhaddisin tersebut, bahwa suatu hadis dapat dinilai sahih apabila memenuhi Syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Sanadnya bersambung : artinya tiap-tiap perawi (periwayat) dari perawi lainnya benar-benar mengambil secara langsung dari orang yang ditanyanya dari sejak awal hingga akhir sanadnya. Atau bahwa tiap-tiap rawinya bertemu dengan marwi ‘anhunya.  


2)   Rawinya bersifat ‘adil : artinya tiap-tiap perawi itu seorang muslim, balig, jauh dari maksiyat, bukan fasiq dan tidak pula jelek perilakunya, gigih dalam memelihara muru’ah.
3)   Rawinya bersifat dhabith : artinya masing-masing perawinya sempurna daya ingatannya, baik berupa ingatan dalam dada (dhabith ash-shadr) maupun dalam kitab (dhabith al-kitab). Para rawi tersebut dalam keadaan sadar tatkala menerima hadis, paham terhadap hadis yang ia terima dan mampu memelihara keaslian hadis-hadis yang ia terima sejak menerimanya dari guru sampai saat menyampaikannya pada murid.
4)   Dalam hadis tersebut tidak terdapat kejanggalan (syudzudz) : artinya hadis itu benar-benar tidak syadz, dalam arti bertentangan atau menyelisihi orang yang terpercaya dari lainnya, dengan kata lain tidak berlawanan dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih.
5)   Dalam hadis itu tidak terdapat cacat (‘illat) : artinya hadis itu tidak ada cacatnya, dalam arti adanya sebab yang menutup tersembunyi yang dapat mencederai pada kesahihan hadis, sementara dlahirnya selamat dari cacat.

Kaidah tersebut merupakan kaidah umum yang berlaku pada sanad dan matan. Dari penjelasan tersebut menurut hemat penulis bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.    Bersambungnya sanad, Adil, dan Dlabith adalah kaidah yang diberlakukan untuk sanad hadist.
2.    Adamus Syuduzud  dan adamul illah adalah kaidan yang terapkan untuk sanad dan matan hadist.
Dengan demikian kaidah kesahihan matan hadist  hanya ada dua macam yaitu: pertama, Adamus Syudzud (terhindar dari syadz). Kedua, Adamul Illah (terhindar dari illah)

b.   Kaidah kesahihan matan hadist.
1.    Adamus Syudzud (terhindar dari syadz)
Kata syadz berarti kejanggalan.[6] Dugaan syadz pada matan hadis hanya mungkin terdata setelah dilakukan perbandingan  dengan matan-matan hadis yang lain yang terkoleksi pada kitab bertbeda dan jalur sanad yang berbeda pula. Kata Syadz atau Sshudhûdh sebagai sebuah konsep atau teori tidak dikenal pada masa Rasulullah saw. Boleh jadi istilah shudhûdh baru dikenal sekitar abad kedua hijriah, ketika Imâm al-Shâfi’î (150-204 H) menamai “sebuah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang thiqah di mana hadis tersebut ternyata bertentangan dengan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh mayoritas periwayat yang thiqah pula dengan istilah hadis Shâdhdh. Menurut al-Jabîrî, kata shudhûdh dalam pengertian terminologis dapat dikatakan baru muncul pada “era pembukuan” (‘asr al-tadwîn), yakni suatu era yang dimulai sejak tahun 143 H hingga pertengahan abad ketiga Hijriah.
Dalam terminologi ulumul Hadis, sebagaimana dalam bukunya Muhamad Mahfudz hadist Syadz adalah :
الشّاذ هو ما رواه الراوى المقبول حال كونه مخالفا من كان أرجح منه لمزيد ضبط أوكثرة عدد أو غير ذلك من وجوه الترجيحات. [7]
hadis shâdhdh adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah yang berbeda matan atau sanadnya, karena adanya penambahan atau pengurangan, dengan riwayat yang lebih kuat dari padanya dilihat dari aspek pentarjihan, seperti jumlahnya yang banyak, lebih kuat hafalan dan kedlabitan, tanpa dapat mengkompromikan di antara keduanya dan mengharuskan untuk menerima atau menolaknya. Jika memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak disebut sebagai shâdhdh dan diterima riwayat dari periwayat tshiqah tersebut meskipun ada tambahan atau pengurangan. Hadisnya menjadi sahih jika kedlabitannya sempurna, dan jika kurang, maka hadisnya hasan.
Pembanding hadis shâdhdh. disebut hadis mahfûd. Sedangkan hadis mahfûdz adalah kebalikan dari hadis shâdhdh yaitu hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang tshiqah yang menyalahi riwayat orang yang lebih rendah dari padanya.
Menurut al-Syafi’i, suatu hadis tidak dinyatakan sebagai mengandung syudzudz, bila hadis itu hanya diriwayatkan oleh seorang periwayat yang siqat, sedang periwayat yang siqat lainnya tidak meriwayatkan hadis itu.
Dari penjelasan al-Syafi’i tersebt dapat dinyatakan, bahwa hadis syadz  disebabkan oleh:
1.    Hadis itu memiliki lebih dari satu sanad.
2.    Para periwayat hadis itu seluruhnya siqat.
3.    Matan dan atau sanad hadis itu ada yang mengandung pertentangan
Adapun menurut al-Hakim al-Naysabury, hadis syadz ialah hadis yang diriwayatkan oleh eoarang periwayat yang siqat, tetapi tidak ada periwayat siqat lainnya yang meriwayatkanya.
Dari penjelasan al-Hakim ini dapat dinyatakan, bahwa hadis syadz  disebabkan oleh:
1.    Hadis itu diriwayatkan oleh seorang periwayat saja
2.    Periwayat yang sendirian itu bersifat siqat. Namun jika hadis itu memiliki mutabi’ atau syahid, maka syudzudz itu tidak terjadi.
Sedangkan menurut Abu al-A’la al-Khalili, hadis syadz adalah hadis yang sanadnya hanya satu macam, baik periwayatnya bersifat siqat maupun tidak siqat. Apabila periwayatnya tidak siqat, maka hadis itu ditolak sebagai hujjah, sedang bila periwayatnya siqat, maka hadis itu dibiarkan (mutawaqqaf), tidak ditolak dan tidak diterima sebgai hujjah. Ibn al-Shalah dan al-Nawawi telah memilih pengertian hadis syadz yan diberikan oleh al-Syafi’i. Karena, penerapannya tidak sulit,  apabila pendapat al-Hakim dan al-Khaliliy yang diikuti, maka banyak hadis yang oleh mayoritas ulama hadis telah dinilai sahih akan berubah menjadi tidak sahih.
Tetapi pada prinsipnya, Kaidah –kaidah tersebut diatas ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Nama hadis shadhdh bersifat umum bagi semua hadis yang matannya menyalahi matan hadis lain yang lebih kuat. Sedangkan penyebab-penyebab perbedaan itu, seperti adanya hadis mawquf atau sejenisnya yang menyusup masuk ke dalam matan hadis (mudraj), atau adanya kelebihan pada lafal matan yang tidak ada pada matan yang lain (mazid), atau adanya dua matan hadis yang saling berbeda tetapi tidak dapat ditentukan mana di antara keduanya yang lebih kuat dari yang lain (mudtarib), dan atau adanya perubahan pada huruf atau bentuk lafal pada matan (muharraf atau musahhaf), semuanya adalah nama yang bersifat khusus.
Dengan demikian, bentuk-bentuk syadz pada matn hadist adalah sebagai berikut:
1.    Tidak Maqlûb Terjadi al-qalb (pemutar- balikan posisi) lafal atau kalimat dalam matan
2.    Tidak mudraj Terjadi idrâj (sisipan) pada matan baik dari lafal periwayat maupun hadis lain.[8]
3.    Tidak mudltorib Terjadi idltirâb (keragu-raguan) karena kesetaraan kualitas matan yang berbeda.[9]
4.    Tidak dimasuki ziyâdah Terdapat komentar periwa-yat thiqah terhadap matan.
5.    Tidak musahhaf Terdapat perubahan bentuk kata pada matan,
6.    Tidak muharraf Terdapat perubahan huruf dan bacaan pada kata dalam matan.

2.    Adamul Illat (terhindar dari illah)
Pengertian illat menurut istilah ilmu hadis  ialah sebab yang tersembunyi.[10] Keberadaannya menyebabkan hadis yang pada lahirnya tampak berkualitas sahih menjadi tidak sahih. Adapun pengertian illat di sini bukanlah pengertian umum tentang sebab kecatatan hadis, misalnya karena periwayatnya pendusta atau tidak kuat hafalan. Cacat umum seperti ini dalam ilmu hadis disebut dengan istilah tha’n atau jarh, dan terkadang diistilahkan juga dengan illat.
Illat hadis, sebagaimana juga syudzudz hadis, dapat terjadi pada matan dan pada sanad, atau pada matan dan sanad sekaligus. Akan tetapi illat lebih banyak terdapat pada sanad.
Kata ‘illah menurut penggunaan bahasa memiliki banyak pengertian, namun seluruh pengertian itu dapat dirujuk pada makna “sesuatu yang menempati suatu tempat lalu tempat itu menjadi berubah”. Penyakit disebut sebagai ‘illah karena jika ia masuk ke dalam tubuh, maka ia mengubah tubuh yang dimasukinya dari kuat menjadi lemah. Sebab juga disebut ‘illah, Misalnya pernyataan ini adalah ‘illah-nya, yang berarti sebabnya. Sama halnya seperti kata shudhûdh, sebagai sebuah konsep atau teori, kata ‘illah juga belum muncul selagi Nabi saw. masih hidup, termasuk juga tidak ditemukan dalam ayat-ayat al-Quran. Penggunaan istilah ‘illah pertama kali mungkin dapat dirujuk ke akhir abad kedua hijriah ketika Yahyâ bin Ma‘în (158-233 H) menyusun sebuah karya tulis di bidang hadis yang diberi nama al-Târîkh wa al-‘Ilal.
Dalam istilah muhaddisûn, ‘illah adalah sebab tersembunyi yang masuk ke dalam hadis sehingga merusak kesahihannya. Sehingga hadisnya dinamakan Hadist mu’allal. Sedangkan hadis mu‘allal adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat thiqah, yang berdasarkan telaah salah seorang kritikus ternyata mengandung ‘illah yang merusak kesahihannya, meski secara lahiriah terhindar dari ‘illah tersebut. Atau hadis yang secara lahiriah terhindar dari ‘illah, tetapi setelah diteliti ternyata mengandung ‘illah yang merusakkan kesahihannya.
Dari uraian di atas, ulama hadis tampaknya menggunakan kata ‘illah dalam pengertian sebagaimana pengertian bahasanya, yaitu “sebab atau penyakit” yang dapat merusak kesahihan hadis. Karena itu, beberapa “sebab atau penyakit” yang masuk ke dalam hadis, seperti tadlîs (seorang periwayat menyembunyikan nama gurunya), wal al-mursal (melaporkan hadis mursal secara bersambung), dan majhul juga disebut sebagai ‘illah.
Pada prinsipnya, matan hadist yang terdapat illah  adalah adanya kecurigaan bahwa dalam matan hadis terdapat kesalahan. Kecurigaan akan kesalahan inilah yang disebut ‘illah. Sayangnya, tidak ditemukan penjelasan yang rinci mengenai ‘illah dalam pembicaraan ulama-ulama hadis. Mereka sangat tertutup dalam hal ini, padahal mereka pun mengakui bahwa ilmu tentang ini merupakan ilmu yang sangat tinggi, mulia, dan juga sulit. Karena itu, hanya orang yang memiliki keahlian tertentu saja yang bicara masalah ini. ‘Abdurrahmân bin Mahdi menyebut ilmu ini sebagai pengetahuan yang diperoleh lewat ilham. Ia mengatakan, “Seandainya kamu bertanya kepada seorang ulama yang paham tentang ‘illah dari mana mengetahuinya, mereka tidak akan punya argumen untuk itu”. Ketika pertanyaan yang sama ditanyakan ke ‘Abdurrahmân bin Mahdi, ia menjawab, “Bagaimana pendapatmu bila kamu mendatangi peneliti uang lalu kamu tunjukkan dirham-dirhammu, kemudian peneliti itu menjawab, dirham ini bagus dan yang ini buruk. Apakah kamu akan bertanya tentang alasan penilaiannya ataukah kauserahkan semua urusan itu kepadanya? Penanya itu berkata, “Tentu kuserahkan padanya”. Ibnu Mahdi berkata, “Demikian jugalah masalah ini, ia dapat diketahui dengan lamanya belajar, mengajar, diskusi, dan kewaspadaan.”
Bagi sebagian ulama hadis, kaidah penting untuk mengetahui ‘illah hadis adalah kecerdasan para peneliti hadis yang merupakan refleksi keluasan wawasan mereka tentang hadis dan pengetahuan mereka tentang para periwayat serta hadis-hadis menjadikan mereka memiliki pemahaman khusus, sehingga mereka mengetahui bahwa suatu hadis menyerupai hadis periwayat tertentu dan tidak menyerupai hadis orang lain. Selanjutnya mereka menilai adanya ‘illah pada beberapa hadis. Semua ini hanya dapat diketahui dengan pemahaman dan pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh ahli ilmu lain. Demikian kata Ibnu Rajab al-¦anbalî.
Tampaknya, keengganan ulama hadis dalam memberikan penjelasan tentang ‘illat pada matan hadis, didasarkan pada pandangan mereka bahwa sebuah hadis yang telah divonis sahih tidak mungkin bertentangan dengan hadis lain yang sahih pula. Bahkan lebih dari itu, tidak mungkin bertentangan dengan Alquran dan dalil-dalil lainnya. Jika ternyata pertentangan itu ada, maka harus diupayakan untuk mengkompromikannya. Jika kemudian, kompromi itu tidak juga bisa dilakukan, maka hadis yang dianggap mengalami pertentangan itu tidak dinilai sebagai hadis daif atau harus ditinggalkan, melainkan ditunda pengamalannya sampai ditemukan jalan untuk mengkompromikannya.
Kriteria dan tata cara untuk mengungkap illah pada matn menurut al salafi, sebagaimana yang dikutip oleh Umi Sumbulah adalah sebagai berikut:[11]
1.    Mengumpulkan hadist yang semakna serta mengoprasikan sanad dan matannya sehingga diketahui illat yang terdapat didalamnya.
2.    Jika seorang perawi bertentangan riwayatnya dengan seorang perawi yang lebih siqah darinya, maka riwayat perawi tersebut dinilai ma’lul.
3.    Jika hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi bertentangan dengan hadist yang terdapat tulisannya(baca:kitabnya) atau bahkan hadist yang diriwayatkannya itu ternyata tidak terdapat pada dalam kitabnya, sehingga oleh karenanya riwayat yang bertentangan tersebut dianggap ma’lul.
4.    Melalui  penyeleksian seorang syaikh bahwa dia tidak pernah menerima hadis yang diriwayatkannya itu, atau dengan kata lain hadis yang diriwayatkannya itu sebenarnya tidak pernah sampai kepadannya.
5.    Seorang perawi tidak mendengar dari gurunya secara langsung.
6.    Hadist tersebut bertentangan dengan hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang lebih siqah.
7.    Hadist yang telah umum dikenal oleh sekelompok orang (kaum), namun kemudian dating seorang perawi yang hadisnya menyalahi hadist yang telah mereka kenal itu, maka hadist yang dikemukakan itu ma’lul.
8.    Adanya keraguan bahwa tema inti hadis tersebut berasal dari Rasulullah.
Kriteria al salafi tersebut, menunjukkan bahwa penelitian illah hadist sangat sulit sehingga hanya bisa dilakukan oleh peneliti yang benar-benar terlatih dan professional.  Disamping itu, melihat criteria tersebut, sebenarnya sudah tercover pada persyaratan hadist shahih sebelumnya yaitu: tersambung sanadnya, adil, dhabit,dan terhindar dari syudzudz. Sehingga benar menurut Muhibbin Noor yang mengemukakan bahwa criteria hadist sahih sebenarnya hanya ada emapat yaitu: tersambung sanadnya, adil, dhabit,dan terhindar dari syudzudz.

Penjelasan tentang ‘illah pada matan justru didapatkan dalam pembicaraan fuqaha’, terutama fuqaha’ dari mazhab Hanafi. Menurut Syamsul Anwar, teori  hukum Hanafi sejak dini telah mengembangkan lima kaidah kritik matan hadis, yaitu: (1) suatu hadis tidak bertentangan dengan teks Alquran, dan ini membawa mazhab Hanafi kepada penolakan teori taqyid Alquran dengan hadis ahad, (2) tidak bertentangan dengan sunnah yang masyhur, dan ini membawa mereka pemahaman hadis satu sama lain untuk mencari konsistensi di antara sesamanya, (3) tidak garîb (menyendiri) bila menyangkut kasus yang sering dan banyak kejadiannya, (4) tidak ditinggalkan oleh Sahabat dalam diskusi mereka mengenai masalah yang mereka perdebatkan, dan (5) tidak bertentangan dengan qiyâs dan aturan umum syariah dalam kasus di mana hadis itu dilaporkan oleh periwayat yang bukan ahli fikih.
Para ulama’ juga memberikan criteria tersendiri dalam menentukan kesahihan hadis, dalam hal ini Ahmad Amin memberikan persyaratan hadist, terutama untuk matan hadis yaitu antara lain:
1.    Hadist itu harus cocok dengan hal ihwal Nabi sendiri
2.    Hadis tersebut harus sesuai dengan fakta historis
3.    Materi hadist itu tidak menyerupai ungkapan –ungkapan falsafi yang menyimpang dari apa yang diungkapkan oleh Nabi,
4.    Syarat –syarat dan batasan batasan hadis itu tidak menyerupai ungkapan atau gaya bahasa fiqh..
5.    Materi hadis tersebut harus sesuai dengan realita
6.    Hadis tidak mengandung pemalsuan karena adanya alas an –alasan politik
7.    Hadist tersebut apabila mengungkapkan keadaan, maka harus sesuai dengan situasi lingkunagn pada saat itu.[12]
8.    Hadist tersebut tidak mengandung pemalsuann subjektif. karena adanya alasan- alasan.
Muhaddithun sesungguhnya tidak sepenuhnya mengabaikan penelitian matan hadis. Pembicaraan mereka tentang matan hadis dapat ditemukan dalam pembahasan tentang kriteria diterima atau ditolaknya sebuah hadis dan pembahasan tentang ciri-ciri hadis palsu. Adapun tanda-tanda matan hadis yang palsu itu, [13] ialah:
(1)     Susunan bahasanya rancu. Rasulullah yang sangat fasih dalam berbahasa Arab dan memiliki gaya bahasa yang khas, mustahil menyabdakan pernyataan yang rancu tersebut;
(2)      Kandungan pernyataannya bertentangan dengan akal yang sehat dan sangat sulit diinterpretasikan secara rasional;
(3)     Kandungan pernyataannya bertentangan dengan tujuan pokok ajaran Islam; misalnya saja berisi ajakan untuk berbuat maksiat;
(4)     Kandungan pernyataannya bertentangan dengan sunnatullah (hukum alam);
(5)     Kandungan pernyataannya bertentangan dengan fakta sejarah;
(6)     Kandungan pernyataannya bertentangan dengan petunjuk Alquranataupun hadis mutawatir yang telah mengandung petunjuk secara pasti;
(7)     Kandungan pernyataannya berada di luar kewajaran diukur dari petunjuk umum ajaran Islam. Oleh karena itu, adalah suatu kekeliruan jika mengatakan bahwa muhaddithun sama sekali mengabaikan penelitian matan hadis. Bahwa mereka tampak lebih memfokuskan pada penelitian sanad, boleh jadi dapat dibenarkan, tetapi itu dilakukan lagi-lagi karena pandangan mereka bahwa sejauh sanad hadis berkualitas sahih, maka sedapat mungkin harus diamalkan.
Menurut  Musfir Azmillah, dalam bukunya “Maqayis Naqd mutun as Sunnah standarisasi kritik matan hadist  yang ditetapkan oleh para sahabat adalah sebagai berikut:[14]
  1. Hadist harus sesuai dengan Al qur’an
  2. Hadist harus sesuai dengan Hadist yang lain
  3. Hadist harus sesuai  dengan akal sehat
sedangkan standarisasi kritik matan hadist menurut Ahli Hadist adalah
  1. Hadist harus sesuai dengan Al qur’an
  2. Tidak ada perbedaan hadist dari seorang rawi dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lain dari segi matnya
  3. Tidak ada perbedaan hadist dari seorang rawi dengan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lain dari segi periwayatannya
  4. Hadist harus sesuai dengan fakta sejarah
  5. Hadist tidak memuat lafal yang sempit tapi memuat makna yang luas
  6. Hadist harus sesuai dengan Ushulus syar’i dan kaidahnya  yang telah disepakati.
  7. Hadist tidak mengandung unsur kemunkaran dan sesuatu yang mustahil
Sementara menurut para fuqoha’ (ahli fiqh) standarisasi kritik matan hadist antara lain sebagai berikut:
  1. Hadist harus sesuai dengan Al qur’an
  2. Hadist harus sesuai dengan hadist matn hadist yang lain
  3. Hadist tidak bertentangn dengan ijma’
  4. Hadist tidak bertentangan dengan perbuatan para sahabat
  5. Hadist tidak bertentangan dengan qiyas
  6. Hadist tidak bertentangan dengan kaidah ushul
  7. Hadist tidak memuat unsur yang mendatangkan mafsadah atau madhorroh
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas. Menurut penulis dapat dikatakan bahwa terhindar dari ‘illah merupakan salah satu kaidah mayor kesahihan matan hadis, yang mempunyai unsure-unsur sebagai kaidah minor kesahihan matan Hadist yaitu sebagai berikut:1. Tidak Bertentangan dengan Alquran. 2.Tidak Bertentangan dengan Hadis lain. 3.Tidak Bertentangan dengan fakta Sejarah. 3.Tidak Bertentangan dengan kaidah kebahasaan. 4.Tidak Bertentangan dengan logika dan ilmu pengetahuan. 5.Tidak mengandung pemalsuan karena alasan politik


IV. PENUTUP
Kaidah kesahihan matan hadis dipahami sebagai aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama hadis untuk meneliti tingkat kesahihan matn hadis. Menurut penjelasan diatas maka kaidah kesahihan matan hadist bisa disimpulkan bahwa kaidah kesahihan matan hadis adalah  terhindar dari syudzud dan terhindar dari illah.
Kemudian para ulama’ ahli hadis menambahkan ketentuan criteria kesahihan matn hadist sebagai standarisasi dalam kritik terhadap matn hadist yatu antara lain: 1. Tidak Bertentangan dengan Alquran. 2.Tidak Bertentangan dengan Hadis lain. 3.Tidak Bertentangan dengan fakta Sejarah. 3.Tidak Bertentangan dengan kaidah kebahasaan. 4.Tidak Bertentangan dengan logika dan ilmu pengetahuan. 5.Tidak mengandung pemalsuan karena alasan politik.
Rumusan kaidah kesahihan matn hadist ini belum semapan kaidah kesahihan sanad hadis, hal ini bisa diketahaui dari adanya perbedaan antara ulama’ ahli hadist satu dengan ulama’ hadist yang lain. sehingga kaidah tersebut masih mungkin untuk disempurnakan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan.



DAFTAR PUSTAKA


Abbas, Hasjim,  Kritik matn hadis(Yogyakarta, Teras,  2004)
 Amin, Ahmad, Fajrul islam (____, Lajnah ta’lif,___)
Azmillah, Musfir, Maqayis Naqd Mutun as Sunnah (Riyadh: Saudiyah, 1984)
Fatah Idris, Abdul, Hadist-Hadist Prediksi dan Teknis Studi Pemikiran Fazlurrahman (Semarang: Pustaka Rizki putra  ,2002)
Mahfudz, Muhamad At tarmasy, Manhaj zdawin nadzor. (___Al haromain, tt)
Mandzur , Ibnu, Lisanul arab (Beirut: dar lisan al arab, tt)
Muhamad bin Alawi bin Abas Al maliki, Al Minhalu Lathif (Rembang: Al Maktabah Al Anwariyah,t.t)
Noor, Muhibbin, Kritik Kesahihan Hadist Imam Bukhori (Yogyakarta: Waqtu, 2003)
Sumbulah, Umi.  Kritik Hadis, Pendekatan Historis Metodologis.( Malang: UIN Malang Press, 2008)












[1] Ibnu Mandzur, Lisanul arab (Beirut: dar lisan al arab, tt) hlm. 434-435
[2] Hasjim abbas, Kritik matn hadis(Yogyakarta, Teras,  2004) hlm. 13
[3] Ibid. hlm. 14
[4] Abdul Fatah Idris, Hadist-Hadist Prediksi dan Teknis Studi Pemikiran Fazlurrahman (Semarang: Pustaka Rizki putra  ,2002) hlm. 125
[5] Muhamad bin Alawi bin Abas Al maliki, Al Minhalu Lathif (Rembang: Al Maktabah Al Anwariyah,t.t)hlm. 49
[6] Muhibbin Noor, Kritik Kesahihan Hadist Imam Bukhori (Yogyakarta: Waqtu, 2003) hlm. 106
[7] Muhamad Mahfudz At tarmasy, Manhaj zdawin nadzor. (___Al haromain, tt) hlm. 63
[8] al idraj fil matn dipahami sebagai ucapan sebagian perawi dari kalangan sahabat atau generasi sesudahnya, dimana ucapan tersebut kemudian bersambung dengan matan hadist yang asli, sehingga sangat sulit untuk membedakan antara matn hadis asli dengan yang sisipan berupan ucapan selain hadist. Sepert:
حدثنى أبو الطاهر أحمد بن عمرو بن عبدالله بن عمرو بن سرح أخبرنا ابن وهب قال أخبرنى يونس عن ابن شهاب قال حدثنى عروة بن الزبير أن عائشة زوج النبى صلى الله عليه وسلم أخبرته أنها قالت كان أول ما بدئ به رسول الله صلى اله عليه وسلم من الوحي الرؤيا الصادقة فى النوم فكان لايرى رؤيا إلا جاءت مثل فلق الصبح ثم حبب إليه الخلاء فكان يخلو بغار جراء يتحنث فيه وهو التعبد الليالى أولات العدد قبل أن يرجع إلى أهله. مسلم
Lafadz sisipan dalam matn hadist tersebut adalah وهو التعبد yang sebenarnya bukan matn hasi asli.
[9] Mudhtarib hadis dipahami sebagai hadis yang diriwayatkan dari seorang perawi atau lebih dengan beberapa redaksi yang berbeda dengan kualitas sama .sehingga tidak ada yang diunggulkan dan tidak dapat dikompromikan. Dan biasanya terdapat pada sanad hadist
[10] Muhibbin Noor, Op Cit. hlm.96
[11] Umi Sumbulah, Kritik Hadis, Pendekatan Historis Metodologis.( Malang: UIN Malang Press, 2008)hlm. 108-109
[12] Ahmad Amin, Fajrul islam (____, Lajnah ta’lif,___) hlm. 255
[13] Muhamad bin Alawy bin Abas Al maliki, Op. Cit hlm. 27
[14] Musfir Azmillah, Maqayis Naqd Mutun as Sunnah (Riyadh: Saudiyah, 1984) hlm.16